Connect with us

Regional

Hanya 12,5 Persen Pekerja Formal di Purwakarta yang Menerima Subsisi Upah

Published

on

INFOKA.ID – Dari 196.978 pekerja formal di Purwakarta, hanya sekitar 12,5 persen mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. Banyak di antara pekerja sektor formal itu diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

Kepala BP Jamsostek, Herry Subroto mengatakan jumlah pekerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Purwakarta saat ini mencapai 196.978 orang.

“Yang masuk calon penerima subsidi upah ada 24.251 orang di antaranya,” kata Herry Subroto, Kamis (5/8/2021), dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Keikutsertaan pekerja dalam program BP Jamsostek diakui menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan BSU kali ini. Tak hanya itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga Juni 2021.

Adapun persyaratan lainnya seperti batas maksimal gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan.

“Namun, kami tidak mengetahui penyebab pastinya karena yang validasi itu Kementerian Tenaga Kerja,” kata Herry menegaskan.

Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta menduga penyebabnya kemungkinan karena ada perubahan aturan batas maksimal gaji penerima subsidi. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja dan Kelembagaan Hubungan Industrial Andi Handoko.

“Informasinya, kebijakan BSU diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Kalau tahun lalu, upah di bawah Rp juta dapat BSU, sekarang tidak sebesar itu batas atasnya,” tutur Andi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement