Regional
Halau Pemudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup Selama Larangan Mudik
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Korlantas Polri berencana melakukan penutupan sementara akses Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol Layang MBZ pada 6-17 Mei 2021 guna mendukung kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menyebut hal itu dilakukan agar tidak ada celah yang bisa digunakan masyarakat untuk pergi mudik selama larangan diberlakukan.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dan Direktur Utama PT Jasa Raharja yaitu Budi Rahardjo melakukan survei jalur penyekatan mudik 2021.
Survei ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pelarangan mudik 2021.
Melansir laman resmi bumn.go.id, Jasa Raharja dan Polri sudah mendirikan pos jaga untuk menghalau masyarakat yang mudik lebaran 2021.
Pos jaga larangan mudik tersebut tersebar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Di antaranya terdapat di Pos Mergo Polres Cilacap dan Pos Tangguh Polres Tasikmalaya Kota.
Survei jalur penyekatan ini juga dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding dan Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja Haryo Pamungkas.
Selain itu juga dampingi oleh Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Tengah Jahja Joel Lami dan Kepala Cabang Utama PT Jasa Raharja Jawa Barat yaitu Hendri Afrizal.
Survei ini dilakukan melalui perjalanan di jalur Pantura Jawa Barat.
Kemudian dilanjutkan perjalanan melalui Jalur Selatan yang dimulai dari Purwokerto – Ajibarang – Majenang – Banjar – Tasik – Simpang Tol Cileunyi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau lokasi Check Point Pos Penyekatan yang digunakan untuk mencegah masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2021,.
Baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, di ruas jalan tol, jalan Arteri, maupun jalan Alternatif. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!
- Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu
- PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura
- Dikenal Humanis dan Banjir Prestasi, Ini Sosok Kapolresta Karawang Pertama Kombes Mario Prahatinto
- Rieke Diah Pitaloka Peninjauan Layanan Warga Binaan, Lapas Karawang Tuai Apresiasi Atas Program Ketahanan Pangan







