Nasional
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (26/10/2022). Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
“”Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum menyatakan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.
Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa.
Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.
Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. (*)

You may like

Alasan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Berjasa kepada Negara

Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Pernah Bertugas di Karawang

Sidang KKEP Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN







