Regional
Guru Olahraga Honorer di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Murid Selama 3 Tahun
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Adalah AM pria berusia 32 tahun, seorang guru olahraga honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Jakarta Barat yang telah melakukan tindakan asusila terhadap ACN, salah seorang siswinya yang saat ini berusia 16 tahun.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membeberkan, AM mendekati korban lantaran tertarik, hingga akhirnya sang guru honorer itu merayu ACN.
“Jadi pelaku itu kan tenaga honorer olahraga di sebuah SMP di wilayah Jakarta Barat,” katanya, Sabtu (26/12/2020).
“Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi,” ucap Arsya.
Lebih lanjut, Arsya menuturkan bahwa karena masih di bawah umur, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia,” katanya mengungkapkan.
Sang guru honorer itu berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng,” katanya.
Arsya menyampaikan, pencabulan tersebut telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.
“Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun,” katanya menjelaskan.
Tindakan bejat sang guru honorer tersebut terungkap saat orang tua korban mengecek Ponsel anaknya.
“Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku,” katanya menerangkan.
Atas temuan tersebut, dikatakan Arsya bahwa orang tua korban melaporkan AM pada pihak Kepolisian.
“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” sambungnya.
“Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku,” pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com


You may like

Bejad, Oknum Guru PNS Cabuli Belasan Pelajar SMPN di Ciamis

Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, 24 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi di Hotel Cengkareng, 9 Anak di Bawah Umur Diamankan

Pria di Jakbar Dibakar Tetangganya Sendiri, Polisi Buru Pelaku

Lecehkan Murid di WC Mushola, Oknum Guru di Ciamis Dilaporkan ke Polisi

Seorang Pria di Cengkareng Tega Cabuli Anak Balitanya
Pos-pos Terbaru
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’






