Connect with us

Regional

Guru Olahraga Honorer di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara, Cabuli Murid Selama 3 Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Adalah AM pria berusia 32 tahun, seorang guru olahraga honorer di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Jakarta Barat yang telah melakukan tindakan asusila terhadap ACN, salah seorang siswinya yang saat ini berusia 16 tahun.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya membeberkan, AM mendekati korban lantaran tertarik, hingga akhirnya sang guru honorer itu merayu ACN.

“Jadi pelaku itu kan tenaga honorer olahraga di sebuah SMP di wilayah Jakarta Barat,” katanya, Sabtu (26/12/2020).

“Korban ini muridnya dia (pelaku), pelaku ini tertarik, deketin, kasih janji-janji bahwa tidak akan di tinggalin, dan akan dinikahi,” ucap Arsya.

Lebih lanjut, Arsya menuturkan bahwa karena masih di bawah umur, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku merayu korban, kalau anak di bawah umur kan mereka secara psikologis belum siap. Mudah ditipu daya dan dimanipulasi dia,” katanya mengungkapkan.

Sang guru honorer itu berhasil diamankan pihak Kepolisian di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng,” katanya.

Arsya menyampaikan, pencabulan tersebut telah berlangsung selama 3 tahun terakhir.

“Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun,” katanya menjelaskan.

Tindakan bejat sang guru honorer tersebut terungkap saat orang tua korban mengecek Ponsel anaknya.

“Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku,” katanya menerangkan.

Atas temuan tersebut, dikatakan Arsya bahwa orang tua korban melaporkan AM pada pihak Kepolisian.

“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi,” sambungnya.

“Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement