Connect with us

Regional

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Published

on

KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan DSN (15) siswi SMP asal Kecamatan Karawang Barat dengan pelaku tunggal IN (24) yang bekerja sebagai penjual gorengan, Rabu (10/2).

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka IN memperagakan sebanyak 40 adegan dari mulai perkenalan awal dengan korban disebuah warung kopi hingga korban dibunuh dan jasadnya dibuang di parit sawah dengan kondisi setengah telanjang.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan pada Rabu (20/1/2021) malam, sekitar Pukul 22.00 WIB DSN pergi keluar rumah. Ia dijemput temannya untuk nongkrong dan berkenalan dengan IN di sebuah warung kopi.

Baca juga: 2 WNA dan 2 WNI Diperiksa, Terkait Kasus Sabu 402,3 Kg Jaringan Internasional di Sukabumi

Korban pun meminta diantarkan pulang karena sudah malam. Namun sejumlah teman dan pelaku menahan korban untuk tidak pulang terlebih dahulu dengan alasan kopi belum habis.

“IN menawarkan diri mengantarkan DSN pulang. Namun tidak melalui jalan biasa karena alasan adanya penyekatan dan tidak membawa surat-surat kendaraaan, pelaku sengaja memutar jalan hingga melewati jalur persawahan Kampung Iplik, Kelurahan Mekarjati,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra.

Karena kondisi hujan, pelaku mengajak korban untuk berteduh disebuah kandang ayam. Dari sana pelaku mulai mengajak korban untuk bersetubuh, tetapi korban menolak.

“Pelaku menarik tali yang ada di tudung sweaternya untuk menjerat leher korban setelah korban berontak saat dipeluk dari belakang oleh pelaku,” terangnya.

Baca juga: Bupati Karawang Tinjau Lokasi Banjir Di Kecamatan Batujaya dan Pakisjaya

DSN berontak dan berhasil meloloskan diri. dan berlari meninggalkan pelaku. Sayangnya, karena jalanan gelap yang penuh lumpur dan licin, DSN justru terjatuh dan langsung tengkurap.

“Saat korban jatuh, pelaku langsung memerkosa korban setelah sebelumnya membekap mulut korban dan menjeratkan tali sweater ke leher korban hingga lemas,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, saat akan memerkosa korban, korban sempat menggerakan tangan, sehingga pelaku kembali menjeratkan tali ke leher korban hingga korban meninggal.

Pelaku memastikan jika korban meninggal dengan menyudutkan putung rokok ketubuh korban, setelah korban dipastikan meninggal, baru pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Baca juga: Dicekoki ‘Pil Setan’, Gadis di Cianjur Disekap dan Diperkosa

“Usai memerkosa korban, pelaku langsung menariknya ke parit dan menutupnya dengan daun pisang, kemudian meninggalkan jasadnya. Polisi berhasil mengamankan pelaku selang 5 hari pelarian pelaku di Bandung,” bebernya.

Polisi pun memastikan IN merupakan pelaku tunggal pemerkosaan dan pembunuhan DSN. Ia akan disangkakan dengan tuduhan Pasal 30 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undanh-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman seumur hidup. (adv)