Connect with us

Regional

Gelar Razia, Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek disita jajaran Polres Purwakarta saat menggelar razia ke sejumlah warung atau lapak di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kasat Samapta, AKP Asep Kusmana mengatakan, razia miras ini akan menjadi prioritas dan dilakukan secara intens, guna menciptakan wilayah Kabupaten Purwakarta yang aman dan Kondusif.

“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Purwakarta, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras,” ucap Asep, Sabtu (21/1/2023).

Ia menyebut, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras seperti warung jamu. Operasi ini dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung dan kontrakan yang diduga menjual miras.

“Dalam razia kali ini, Tim Bima Satu Samapta Polres Purwakarta berhasil menyita 495 botol miras berbagai merk dan jenis dari tiga tempat di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Asep mengatakan, melalui razia ini semoga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketentraman dan keselamatan masyarakat banyak.

“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan Pak Kapolres Purwakarta, kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Purwakarta tetap aman dan kondusif,” tegas Asep.

Ia mengungkapkan, untuk seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Purwakarta dan bagi para penjual miras serta pelaku yang terjaring operasi akan langsung mendapatkan pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

“Namun, apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement