Connect with us

Regional

Gelapkan Setoran Rp 411 Juta, Pegawai SPBU di Karawang Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menggelapkan uang setoran penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar sebesar Rp 411 juta. 

Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pelaku beraksi sejak bulan Maret sampai Desember 2020. Selama beraksi, pelaku menggelapkan uang setoran penjualan Rp 411 Juta.

“Pelaku inisial WK merupakan pegawai SPBU, yang gelapkan uang setoran penjualan BBM sebesar Rp 411 juta, dan berhasil kami tangkap,” kata Oliestha, Senin (2/8/2021).

Oliestha mengatakan, pengungkapan penggelapan ini berawal ketika dilakukan audit pada akhir bulan Januari lalu, dan ditemukan adanya selisih antara nota print out pengisian BBM bio solar dengan nilai tagihan yang dilakukan tersangka kepada PT Rosalia Indah Transport, sejak bulan Maret sampai Desember 2020 dengan total selisih sebesar Rp. 384.100.000.

“Kemudian kita menemukan fakta adanya selisih sebesar 27 juta dalam buku setoran pengawas. Sehingga diduga atas perbuatan tersangka, PT Rosalia Indah Transport mengalami kerugian total sebesar Rp. 411.000.000 dan perusahaan melaporkannya,” jelasnya.

Lanjutnya, penetapan pelaku sebagai tersangka, berdasarkan pemeriksaan sembilan saksi, serta penyitaan barang bukti. Pelaku juga sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

“Kita mendapat informasi keberadaan pelaku, di rumah mertuanya di daerah Cianjur, kemudian petugas membawa untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara naik jadi tersangka. Karena menemukan barang bukti berupa surat dan barang yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sepeda motor, dan pelaku juga sempat mangkir dari panggilan sebanyak dua kali,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 374 KUHP, dan atau pasal 372 KUHP.

“Pelaku terkena pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement