Connect with us

Nasional

Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini rencananya dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Sambo, Ibu PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), Ricky Rizal, Senin 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui pesan tertulis.

Sidang akan dihadiri langsung oleh para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam sidang perdana ini mereka akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, untuk Ferdy Sambo jaksa juga akan membacakan surat dakwaan atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Adapun sidang ini akan dilaksanakan di Ruang Utama Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH. Persidangan akan dipimpin Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement