Regional
Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
Published
21 detik agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA– 4 warga dan satu media massa online digugat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta untuk membayar ganti rugi secara meteril Rp 6 miliar oleh kepala desa karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum berkenaaan dengan Undang-undang pokok pers.
Buntut adanya gugatan terhadap warga, ratusan warga Desa Panyindangan, Rabu (12/3) berdemo di depan kantor PN Purwakarta yang menuntut keadilan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan timbulnya gugatan dari penggugat melalui kuasa hukumnya berawal ketika 4 orang warga didampingi tokoh masyarakat melaporkan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 yang diduga dilakukan kepala Desa Panyindangan, beberapa waktu yang lalu.
Bagi kepala desa tindakan 4 orang warga dengan melaporkannya di Polres Purwakarta dianggap perbuatan yang salah.
Dalam materi gugatan dari pengggugat menyebutkan tindakan itu merupakan perbuatan melawan hukum berkenaan dengan Undang-undang pokok pers.
“Saya juga ikut digugat karena memberitakan warga yang melaporkan perbuatan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024,” kata Caturazi, wartawan media online yang turut menjadi tergugat.
Adapun kelima warga yang digugat ke PN Purwakarta karena telah melaporkan kepala desa yang diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2024 adalah, 1. H. Ahmad 2. Widi Purnama 3. Sumarna, 4. Adel serta satu media massa online.
Juru bicara PN Purwakarta I Gedr A. Mulyawan didampingi Humas PN Purwakarta Melly Sinaga membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan penggugat atas nama Agung melalui kuasa hukumnya Riki Baihaki terhadap 4 warga dan satu media massa online.
“Sidang pertama adalah memeriksa kelengkapan masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat, dalam sidang hari ini namun salah satu tergugat belum lengkap,” katanya. (Taufik Ilyas)

You may like
Ibarat Menolong Anjing Terjepit, Pengacara Apong Jadi Korban Tipu Daya Kliennya Reni Maryani
Disnakertrans akan Segera Tertibkan LPK yang Menjadi Penyalur Tenaga Kerja
Tak Lapor Tahap 2 Penggunaan Dana BOS, di SMKN 1 Purwakarta
Suksesnya Pilkada 2024 Tak Lepas dari Peran Media
Akibat Ulah Mafia Tanah, Tanah Seluas Ribuan Meter Milik Almarhum Andi, Saip dan Enem di Desa Cicadas Raib
Pembebasan Lahan di SMAN I Plered Diduga di “Mark Up”
Pos-pos Terbaru
- Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
- Pelantikan Pengurus Kartar, Ketua DPRD Karawang Apresiasi dan Sampaikan Selamat
- Terduga Pelaku Curanmor di Karawang Dihakimi Massa, Satu Orang Meninggal Dunia
- Ketua PGRI: Laporan Mark-Up Harga Buku Ramadhan Harus Diarahkan ke Percetakan
- Marak Dugaan Penipuan Atas Nama Rumah Sakit, Primaya Hospital Karawang Ambil Langkah Proaktif


