Connect with us

Regional

Empat Pengedar Uang Palsu di Bogor Ditangkap Polisi, Masuk Jaringan Semarang

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu jaringan Semarang. Dalam pengungkapannya, polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pembuat uang palsu.

Tersangka yang diamankan ini ada 4 orang, yakni Mamat, Iip Saefullah, Kurniawan, dan Susanto

Sementara barang bukti uang palsu yang disita uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 152 lembar dan pecahan Rp 100 ribu emisi 2014 sebanyak 36 lembar.

“Total uang palsu yang baru disita senilai Rp 15.200.000,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdi Irawan, Selasa (15/11/2022).

Ferdi mengemukakan, kasus uang palsu itu terungkap dari hasil laporan masyarakat dan pengembangan di lapangan.

“Jadi pada 12 November ada laporan masyarakat ke Polsek Bogor Timur mendapat uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4 lembar emisi 2016. Uang itu didapat dari orang bernama Gofur,” ujar Ferdi.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Ferdy, anggota dari Polsek Bogor Timur pun melaksanakan penyelidikan dengan memancing pelaku. Caranya dengan melakukan transaksi dengan para terduga pelaku.

“Jadi dengan terduga pelaku melakukan janjian dengan tujuan untuk membeli mata uang rupiah diduga palsu dengan perbandingan 1:2. Dan hasilnya Pada waktu hari kejadian, berhasil diamankan sejumlah uang palsu dengan total Rp 15.200.000 pecahan 100 ribu,” jelas Ferdy.

“Jad 1 jaringan yang bersama-sama sesuai peranannya ada yang mencetak, mengedarkan ke masyarakat,” ucap Hida.

Ferdy juga mengungkapkan pengungkapan peredaran uang palsu di Bogor ini didapat dari tempat kejadian pertama yaitu di wilayah Ciampea Kabupaten Bogor. Dimana di wilayah tersebut pihaknya mengamankan beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu.

Setelah itu, pihaknya juga melakukan pengembangan dan hasilnya menemukan tempat kejadian perkara yang kedua.

Dari tempat kejadian perkara yang kedua, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang rupiah maupun materai yang diduga palsu.

“Terhadap para tersangka uang palsu di Bogor kita kenakan pasal 245 KUHP junto pasal 36 dan pasal 37 UU NO.7 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan denda 50 miliar,” tandas Ferdy. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement