Regional
Empat Daerah di Jawa Barat Dibolehkan Gelar PTM
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, empat wilayah di Jabar dalam waktu dekat diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Ada empat wilayah di Jabar yang sudah memasuki level 2, itu berarti sudah bisa melaksanakan PTM,” ujar Ridwan Kamil dalam rilisnya, Sabtu (28/8/2021).
Empat wilayah tersebut yakni Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Majalengka, dan Subang.
“Empat daerah ini bisa mulai uji coba pelaksanaan PTM, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Kang Emil sapaannya, mengusulkan ke pemerintah pusat agar PPKM diterapkan di tingkat kecamatan, sehingga aktivitas termasuk pendidikan dapat menyesuaikan.
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan semua sekolah di Jabar sudah menyiapkan layanan sarana baik untuk PTM maupun layanan untuk PJJ.
Ia menegaskan ketentuan terkait PTM mengacu pada status daerah PPKM yang dikeluarkan oleh peraturan pemerintah, terlebih jika sudah memasuki level 2 dan 1 atau berkategori hijau dengan penerapan prokes ketat.
“Orang tua/wali murid dalam tahap ini berhak memilih anaknya apakah diizinkan PTM atau PJJ.”
“Dan jika terjadi kasus di sekolah maka pihak sekolah dapat menangani segera kepada ruang UKS dan telah berkoordinasi dengan puskesmas setempat.”
“Maka percepatan vaksinasi pelajar segera dilakukan agar dapat membantu percepatan pembukaan PTM.”
“Intinya, kita memastikan agar semua anak didik mendapat hak belajarnya dengan aman dan sehat,” ujarnya.
Selain itu, sesuai dengan instruksi Presiden, PTM dapat dilakukan jika semua siswa dan penyelenggara pendidikan sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Saya mengingatkan para siswa agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksinasi karena Covid-19 masih ada.”
“Sementara yang belum bisa melaksanakan PTM, siswa agar tetap semangat belajar meskipun harus dilakukan secara daring,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo mempersilakan opsi PTM secara terbatas digelar apabila semua pelajar telah mendapat vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden saat meninjau vaksinasi untuk pelajar di SMPN 3 Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/8/2021).
Menurut Presiden, opsi PTM bisa digelar karena surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang mengatur hal tersebut telah keluar, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Presiden menyadari antusiasme para pelajar dan para guru yang berharap agar bisa segera melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun, Presiden juga mengingatkan bahwa semua pihak harus berhati-hati agar tidak ada yang terpapar Covid-19 jika PTM digelar. (*)

You may like

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga

Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang

Kapolres Karawang Anjangsana ke Personil Sakit Menahun di HUT Bhayangkara ke-80

Angkat Hasil Bumi Bersama, Jajaran Polres Karawang Komit Jaga Ketahanan Pangan
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
- ​KORMI Kota Palembang Meriahkan HUT Palembang ke-1343, 18 Kecamatan & 29 UPTD Bahagia Jalin Silaturahmi
- Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
- Pemprov Jabar Apresiasi Aksi CSR Pupuk Kujang







