Connect with us

Regional

Dugaan Perzinaan Kades Ciptamargi, Tim Advokasi Jabar Istimewa Dampingi Laporan Istri Sah

Published

on

KARAWANG – Dugaan kasus perzinaan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, dilaporkan oleh istri sah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan dengan pendampingan dari Tim Advokasi Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Kamis (4/10/2025).

Koordinator Tim Advokasi Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH. menyampaikan, bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan sejak lama. Namun, pihak terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami miliki, hubungan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan kini mereka bahkan tinggal serumah selama dua bulan terakhir,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Saripudin, langkah hukum ini bukan semata persoalan rumah tangga, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.

“Perbuatan seperti ini jelas mencoreng marwah aparatur pemerintahan desa. Seorang kepala desa seharusnya menjadi panutan moral bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan contoh buruk,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berharap agar Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, pelapor berinisial R mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan hubungan terlarang tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” singkatnya menandaskan.

Dalam konteks hukum, perbuatan perzinaan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa pihak yang telah terikat perkawinan dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan orang lain dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar laporan dari pasangan sahnya.

Selain itu, secara etika pemerintahan, perilaku tersebut juga dinilai melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa kepala desa wajib menjaga norma kehidupan bermasyarakat dan menjunjung tinggi kehormatan jabatannya.

Tim Advokasi Jabar Istimewa Karawang menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Langkah ini kami ambil bukan untuk mempermalukan pihak tertentu, tetapi demi menjaga marwah hukum dan etika publik di Kabupaten Karawang,” tutup Saripudin. (cho)