Connect with us

Regional

Dugaan Pengusiran Wartawan Oleh Hotel Berbintang 4, Ditanggapi Komisi I DPRD Karawang

Published

on

KARAWANG – Polemik terkait dugaan pengusiran Wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik pada kegiatan Pemberian Penghargaan TJSLP yang diselenggarakan Bapeda Karawang mendapat tanggapan dari Sekertaris Komisi I DPRD karawang, Pipik Taufik Ismail.

Sekertaris Komisi I DPRD Karawang, Pipik Taufik Ismail mengungkapkan, wartawan mempunyai aturan kebebasan pers yang diatur oleh UU 40 tahun 1999, artinya agar pihak tertentu tahu bahwa kehadiran media minimal menggunakan tanda pengenal atau kartu pers.

“Karena teman-teman media datang untuk meliput pemberian penghargaan, harus dikasih tahu siapa yang dapat penghargaannya, apa penilaiannya itu adalah informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, teman-teman media menjadi faktor untuk mempublikasikan,” ujarnya, Senin (25/9/2023).

Pipik menambahkan, pihaknya menyayangkan jika terjadi kejadian demikian, karena kalau memang tidak mau ada liputan pihak hotel tidak usah menerima acara kegiatan sekalian.

“Ya kalau tidak mau diliput jangan menerima kegiatan acara, mau apapun itu acaranya, mau acara pemerintah, acara organisasi, acara partai atau acara sejenis, tentu teman-teman media berhak untuk melakukan peliputan,” pungkas pipik. (cho)