Regional
DPRD Sahkan Perda Desa Wisata Jawa Barat
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Ini setelah DPRD Jawa Barat mengesahkan perda tersebut dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyambut baik Perda Desa Wisata tersebut, dibarengi dengan ketukan palu pada rapat paripuna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat 25 Maret 2022.
Diharapkan animo wisatawan baik domestik dan mancanegara berkunjung ke Jabar menjadi lebih bergairah terlebih pascapandemi.
“Ini adalah perda yang ditungu-tunggu dan harus disambut baik oleh desa, seluruh Jawa Barat. Mengingat terjadi fenomena luar biasa, lahir wisata outdoor yang begitu kencang selama COVID-19,” ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil optimistis pengembangan pariwisata berbasis desa akan menjadi primadona baru pascapandemi. Jabar punya modal besar dengan hampir 50 juta penduduk yang sebagian besarnya hidup di perdesaan dengan kearifan lokal yang khas dan orisinal.
“Penduduk Jawa Barat sendiri sudah lebih cukup dengan hampir 50 juta, itu saja sudah menjadi market sendiri. Tanpa harus mengundang tamu pun bapak/ibu (anggota dewan) bisa monitor destinasi wisata selalu penuh,” ujarnya.
Modal lain adalah keindahan alamnya di mana Jabar memiliki sekitar 400 air terjun eksotik dan merupakan yang terbanyak di Indonesia.
Ridwan Kamil juga yakin pengembangan desa wisata akan memberikan manfaat yang riil bagi masyarakat di desa. Lapangan usaha dan penyerapan tenaga kerja diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi wilayah desa.
Gubernur berpesan agar kabupaten/kota dapat menstimulus penduduk desa dengan potensi wisata potensial untuk menciptakan berbagai inovasi.
Rumah-rumah warga dapat disulap menjadi penginapan dengan pelayanan yang khas agar wisatawan dapat merasakan pengalaman terbaik yang belum pernah dirasakan sebelumnya.
“Kami juga sering berkeliling mendapati desa yang sudah sejahtera karena ada pilihan wisatawan untuk tidak menginap di hotel lagi, tapi di rumah penduduk yang di-upgrade seperti hotel untuk menerima wisatawan,” kata Ridwan Kamil.
Sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perda Desa Wisata, Gubernur akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register.
“Kami juga akan segera menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor register untuk ditetapkan dan diundang-undangkan menjadi peraturan daerah,” tuturnya. (*)


You may like

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha

Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat

Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat

Wujud Kepedulian Sosial, Polres Karawang Gelar Jumat Berkah
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat






