Regional
DPRD Jabar: PHE ONWJ Harus Bertanggungjawab dan Segera Penuhi Kompensasi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/4/2021) menggelar Rapat bersama PT Migas Hulu Jabar di Bandung.
Pada kesempatan itu, Ihsanudin, M.Si, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat fokus menyampaikan keluhan sekaligus aspirasi rakyat Karawang, terutama masyarakat kawasan pesisir yang beberapa hari ini dibanjiri limbah spill oil ketiga kalinya disebabkan kebocoran saluran pipa di bawah laut milik anak perusahaan Pertamina, PHE ONWJ.
Sementara PT MUJ (Migas Hulu Jabar) pun memiliki peran dan keterlibatan langsung atas kepemilikan saham 10%. Artinya BUMD Jabar ini juga bertanggungjawab atas keteledoran-kebocoran dan karena itu sy menegaskan pihak-pihak terkait agar segera mengambil tanggung jawab, tindakan cepat dan tanggap darurat.
“Jangan lamban apalagi membiarkan tanpa melakukan pembersihan limbah di pesisir laut yang kami cintai ini. Silahkan rangkul para nelayan dan warga sekitar untuk pembersihan dan pastikan kompensasi diberikan pada masyarakat yang terdampak langsung,” katanya.
Soal kompensasi Ihsanudin menegaskan agar proses pemberian kompensasi sesuai dengan prosedur dan semua hak mereka yg terdampak dapat dipenuhi tanpa ada potongan.
Menurutnya, jangan sampai ada yang terlewat, seperti masyarakat pesisir Desa Pusakajaya Utara Kecamatan Cilebar, contohnya.
“Khususnya masyarakat buruh tambak (eks petani plasma TIR). Mereka bekerja sebagai buruh tambak dari sejak dibukanya proyek TIR tahun 1984 hingga detik ini. Masalah muncul ketika mereka tidak memiliki surat kepemilikan tambak dan berakibat tidak diberinya kompensasi kebocoran pipa spill oil milik PHE ONWJ ini,” jelasnya.
Padahal, walaupun tambak yg selama ini mereka kelola sedang digadaikan ke pihak ketiga (pengusaha) tetapi mereka tetaplah menjadi buruh tambak di lahan-lahan tersebut. Tentu saja budi daya ikan dan udang di tambak menjadi tidak produktif dan akhirnya gagal panen (merugi).
Efeknya para buruh tambak dihentikan pembayaran honor bulanan yang biasa diberikan pengusaha (pihak penggadai), apalagi bonus saat berhasil panen sama sekali tidak ada.
“Akhirnya dapat disimpulkan bahwa para petani ini termasuk masyarakat terdampak langsung atas permasalahan kebocoran limbah ini dan saya mengusulkan atas pertimbangan di atas agar mereka (buruh tambak) juga diberikan kompensasi sebagaimana masyarakat yang terdampak langsung lainnya,” pungkasnya. (rls)


You may like

Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan

Engkus Kusnadi, dari Disabilitas ke This Ability

PHE ONWJ Dukung Pelestarian Seni Budaya Pesisir Pantura

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​

Dari Bau Amonia ke Wangi Cuan: Kisah Sukinah dan Transformasi Limbah Rajungan di Desa Sukajaya

PHE ONWJ Tebar Kebaikan, Berbagi Ribuan Paket Tali Kasih Ramadan
Pos-pos Terbaru
- 12 Tim dari Berbagai Kampus Adu Kemampuan di PSYNERGY Competition 2026 Fakultas Psikologi UBP Karawang
- Usung Tagline MOTEKAR, Peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 Padukan Sektor Sosial, Budaya, Agama, Olahraga, Ekonomi dan Pesta Rakyat
- Polemik Minyak Mentah Pesisir Karawang, Komisi III DPRD Bentuk Tim Investigasi Independen
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar






