Nasional
DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2023 Sebesar Rp 49,8 juta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 49.812.700 per jamaah.
“Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji per jamaah sebesar Rp 49.812.700,26,” ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta dilansir Antara, Rabu (15/2/2023).
Biaya haji 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat BPKH.
Marwan merinci Bipih sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.
Sebanyak 64.609 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji 1441 H/2020 yang diberangkatkan pada 1444 H/2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Sementara sebanyak 9.864 jemaah haji yang telah melunasi biaya haji pada 1443 H/2022 dan diberangkatkan pada 1444H/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Sedangkan, 106.590 jemaah haji pada 1444 H/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Namun, biaya haji 2023 tersebut, masih hasil kesepakatan forum Raker dan akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Kepres. (*)
Sumber: Antara

You may like

RS Primaya Karawang Lindungi Ratusan Guru hingga Marbot dari Risiko Kecelakaan

Kemenag Karawang Terima CSR Primaya Hospital, Guru RA dan Marbot Masjid Dapat Jaminan BPJS

Kemenag Pastikan Video Viral Jenazah Jamaah Tergeletak di Jalanan Bukan Dari Indonesia

Kemenag Sebut Jamaah Haji Tanpa Visa Resmi Bisa Kena Denda 10.000 Riyal hingga Dideportasi

Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Berangkat Haji Tanpa Menunggu, Dipastikan Ilegal

Menag: Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024
Pos-pos Terbaru
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO
- GEMPA DI TUBUH POLRI! Ratusan Pamen Dimutasi, Kursi Panas Kapolres Muba Hingga Lubuklinggau Resmi Berganti!






