Connect with us

Regional

DPP PPMI dan FSPASI Meminta DPR RI Agar Membatalkan RUU Omnibus Law

Published

on

JAKARTA – Kontroversial terkait RUU Omnibuslaw ini makin mencuat dan menjadi konflik kepentingan antara rakyat Indonesia dengan Pemerintah dan Legislatif, pasalnya Pemerintah dan DPR RI tanggal 3 Oktober 2020 telah menyetujui RUU Omnibuslaw 3 Oktober 2020.

Ada 7 Point Kesepakatan Jahat Baleg DPR RI Dengan Pemerintah Soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja :
1.UMK bersyarat dan UMSK dihapus.
2. Pengurangan nilai pesangon dari 32 (tiga puluh dua) bulan upah menjadi 25 (dua puluh lima) bulan Upah.
3. Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau Karyawan Kontrak yang tidak memiliki batas waktu.
4. Status pekerja Outsourcing diberlakukan seumur hidup dan tanpa batasan jenis pekerjaan.
5. Waktu kerja yang eksploitatif.
6. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti juga hilang. Cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti panjang dipastikan hilang.
7. Karena Karyawan Kontrak (PKWT) dan pekerja Outsourcing diberlakukan seumur hidup, maka jaminan pensiun bagi mereka dipastikan hilang.

“Demikian rangkuman hasil pembahasan Tk 1 RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR RI pada hari Sabtu, 3 Oktober 2020,” jelas bung Herry Presiden FSPASI ketika dihubungi Tribun Pos Minggu Malam (04/9/2020) Via Telpon Seluler, di Markas Komando Pusat DPP PPMI Jln. Jatinegara Barat III No.68F – Kampung Melayu Jakarta Timur.

Begitupun, Presiden PPMI Daeng Wahidin ia menjelaskan bahwa ada beberapa alasan yang Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menolak dengan keras mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibuslaw ditetapkan menjadi UU antara lain:
1. Bahwa RUU Omnibuslaw dalam proses pembuatannya sarat kepoentingan Pemodal dan dipenuhi dengan kecurangan yang melanggar Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
2. Bahwa RUU bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, RUU Omnibuslaw terlalu berpihak kepada kaum pemodal.
3. Bahwa RUU Omnibuslaw dapat dikategorikan sebagai produk perundang-undangan yang mengancam kedaulatan ekonomi Negara dan kelangsungan Hidup rakyat Indonesia sebagai pemilik dan pewaris Negara Kesatuan republik Indonesia
4. Bahwa RUU Omnibuslaw ini juga merugikan kepentingan Kaum Petani, Nelayan dan Umat Islam didalam cluster-cluster lainnya.

“Maka atas dasar tersebut di atas kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh serikat pekerja atau serikat buruh se Indonesia dan ormas-ormas yang menolak RUU Omnibuslaw ini untuk segera bereaksi dengan melakukan aksi-aksi penolakan RUU omnibuslaw ini menjadi UU dari tanggal 5-8 Oktober 2020 karena Hal ini kami lakukan dalam rangka menjalankan amanah UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”, karena dampak daripada RUU Omnibuslaw yang terlalu berpihak kepada Pemodal akan berimbas terhadap perekonomian rakyat dan berakibat dapat menganggu stabilitas pertahanan dan keamanan Negara, Maka untuk itu Kami DPP PPMI dengan Tegas menyatakan DPP PPMI Menolak RUU Omnibuslaw menjadi UU,” tegas Presiden PPMI, akrab di sapa Daeng.

Selian itu, Zulkhair Sekjend DPP PPMI, menambahkan, Ia berkeyakinan inilah momentum persatuan dan kesatuan kaum pekerja/Buruh di Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya yang dikebiri oleh Pemerintah dan Legislatif, tidak perlu dan takut bahwa unjukrasa sudah dilindungi oleh Undang-Undang No: 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, kepada aparat untuk tidak menghalang-halangi rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, apalagi RUU Omnibuslaw ini menyangkut kedaulatan rakyat dan kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang agar mereka tidak menjadi jongos di negeri sendiri, “kata Zulkhair.

Diketahui sebelumnya pada Sabtu (3/10/2020) malam lalu Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau biasa disebut Omnibus Law untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dari sembilan fraksi di DPR RI, tujuh fraksi menyetujui, sedangkan dua fraksi lainnya menolak hasil Rapat Paripurna yang digelar hingga tengah malam.

Ketujuh fraksi yang menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan sedangkan dua fraksi yang menolak Demokrat dan Keadilan Sejahtera (PKS). (ful)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement