Regional
DPMPTSP Garut: MPP Dapat Pangkas Lama Waktu Pembuatan Izin Usaha
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut menyebutkan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) memiliki banyak manfaat, salah satunya dapat memangkas lama waktu pembuatan izin usaha.
“Ada MPP itu bisa memangkas waktu bagi pemohon yang membutuhkan izin untuk usaha, karena semua pelayanan publik ada di sana, jadi lebih mudah,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Garut Wahyudijaya, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan MPP saat ini sudah berada di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Garut saat ini sedang proses akhir pembangunan gedung untuk MPP di kawasan Simpang Lima yang ditargetkan sudah bisa beroperasi Desember 2023.
Menurutnya, keberadaan MPP itu, akan ada 23 tempat pelayanan publik intansi vertikal maupun horizontal, termasuk segala pembuatan izin untuk kegiatan usaha.
“Nanti akan ada 23 tenant untuk mengeksekusinya, ada instansi vertikal dan horizontal, adanya pelayanan satu pintu,” katanya.
Sebelum ada MPP, kata dia, pelayanan publik untuk pembuatan izin usaha di Kabupaten Garut sudah lebih mudah di sejumlah instansi termasuk pelayanan di DPMPTSP Garut.
Apalagi pemohon saat ini, kata dia, sudah bisa membuat izin usaha secara daring dengan mengakses sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Apalagi sekarang itu ada OSS RBA, itu kalau berkas sudah siap dan lengkap, pembuatan izin tidak akan sampai 30 menit, hanya beberapa menit izin sudah bisa keluar,” katanya.
Ia berharap adanya MPP bisa memberikan ruang pelayanan yang lebih terbuka dan mudah bagi masyarakat karena bisa dapat dilakukan secara manual dan digital.
“Masyarakat yang belum secara digital, kita bantu melayaninya, selama berkas sudah siap, sudah ada filenya, saya kira terbitnya izin tidak akan lama,” katanya .
Ia menambahkan pembuatan izin di bawah otoritas DPMPTSP Garut yang terbitnya hanya beberapa menit yakni usaha risiko rendah seperti izin mendirikan klinik, usaha makanan produk UMKM, dan banyak lagi.
Sedangkan penerbitan izin usaha risiko tinggi yang bisa sampai berbulan-bulan, kata dia, yaitu penanaman modal asing karena harus ada persyaratan administrasi lain yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Sebelum dia bangun harus buatkan pengawasan gedung bangunan, harus dibuatkan amdal oleh kementerian, jeda waktunya bisa enam bulan paling cepat,” katanya. (*)


You may like

Musyawarah Daerah DPD FK-PKBM Kabupaten Garut Berjalan Lancar dan Tertib

Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Bupati Garut Resmikan Bantuan Cold Storage dari PLN UID Jabar Untuk Bumdes Motekar

Dispertan Garut Bangun Rumah Burung Hantu Untuk Kendalikan Serangan Hama Tikus di Sawah

Lima Orang Jamaah Haji Asal Garut Wafat di Tanah Suci

Geger Kasus Mutilasi dalam Karung di Garut, Pelaku Diduga ODGJ

Polisi Tangkap Pria di Garut yang Konsumsi dan Jual Ganja Hasil Tanam Sendiri
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






