Connect with us

Regional

Doni Diberhentikan Jadi Anggota Dewan

Published

on

PALEMBANG – Akhirnya, Doni, SH Oknum Anggota DPRD Kota Palembang yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada hari Selasa (22/09/2020) atas dugaan Terlibat kasus Narkoba, diberhentikan tidak hormat dari keanggotaan Partai Golongan Karya dengan nomor Keanggotaan NPAG 1671040205420005.

Dari sumber Tribunpos Selasa (29/9/2020) mengatakan, Surat peberhentian Doni, tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-367/ DPP/ PARTAI/IX/2020. Serta ditanda tangani oleh Pimpinan Partai Golkar, Ketua Umum Airlangga Hartanto dan Sektaris Jendral Partai Golkar Lodewijk.F.Paulus. tertanggal 28 September 2020 di Jakarta.

“Diberhentikan Doni, dari keanggotan partai Outomatis keanggotaan DPRD Kota Palembang merupakan pelanggaran yang fatal dalam tubuh partai selain kode etik partai dan Anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), di Partai Golkar, ditambah oknum anggota tersebut sudah ditetapkan oleh pihak aparat menjadi Tersangka, untuk jelasnya lihat saja di WhasAap (WAG) di Group group Wa surat pemberhentianya sudah banyak yang Share,” kata sumber yang Indetitasnya untuk dirahasiakan.

Sebelumnya dari semua pemberitaan aparat anggota gabungan dari BNN Pusat dan BNN Provinsi Sumsel, telah menangkap Doni oknum anggota DPRD Kota Palembang dan 5 Orang lainnya, di jalan Riau kawasan Puncak Sekuning, Bukit Besar Kecamatan Ilir Barat I Palembang, tepatnya di sebuah ruko di Jalan Riau, Kecamatan IB I Selasa (22 September 2020) pagi. BNN berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku sedikitnya 5 Kg sabu-sabu (SS) dan Ribuan Pil Ekstasi di lokasi penangkapan. (ful)

Sumber: Tribunpos.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement