Regional
Disperindag Karawang: Warga Dibebaskan Beli Solar Subsidi Pakai Jerigen di SPBU dengan Syarat
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang menyatakan untuk pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jerigen sudah dibebaskan dan tidak ada pembatasan asalkan memenuhi persyaratan.
“Pembelian solar subsidi menggunakan jerigen bebas, tidak dibatasi dan tidak larangan, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Suroto, Jumat (22/7/2022).
Suroto mengatakan, untuk pembelian solar bersubsidi menggunakan jerigen biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan. Selain itu, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.
“Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh,” katanya.
Menurutnya, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jerigen harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.
Namun, Suroto tidak menyebutkan jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pembelian solar subsidi. Dia hanya menyebutkan kalau kebanyakan pembelian solar subsidi menggunakan jerigen itu hanya menyertai surat rekomendasi dari kepala desa setempat.
“Surat rekomendasi dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka punya rekomendasi dari kepala desa setempat,” kata dia.
Suroto mengatakan, dibolehkannya pembelian solar subsidi menggunakan jerigen itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, dia tidak menyebutkan nomor surat edaran yang dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa. (*)


You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






