Connect with us

Regional

Disnakertrans akan Segera Tertibkan LPK yang Menjadi Penyalur Tenaga Kerja

Published

on

PURWAKARTA-Sejumlah kalangan mengharapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta untuk menertibkan dan mengembalikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2020 tentang Pemagangan.

Pasalnya, banyak LPK yang menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan tenaga kerja untuk kebutuhan industri tanpa memberikan pelatihan kepada masyarakat pencari kerja.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, modus lembaga penyelenggara pelatihan kerja yang berlindung dibalik aturan tapi sebenarnya menjalankan praktek perusahaan penyalur tenaga kerja banyak terjadi di lapangan.

Tidak hanya itu saja, selain menjadi pemyalur tenaga kerja, ada juga LPK yang melakukan pungutan kepada calon tenaga kerja yang besarannya bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.

“Bahkan ada LPK yang berani memotong gaji karyawan yang dimasukannya ke pabrik sebesar 30%,” kata Budi Pratama.

Pihaknya megharapkan Disnakertrans Purwakarta segera melakukan penertiban terhadap LPK yang memposisikan diri sebagai penyalur tenaga kerja bukan pemagangan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi yany didampingi Kabid Latas Tuti menyesalkan masih ada LPK yang memposisikan diri sebagai penyalur tenaga kerja.

Dijelaskan Didi, berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Purwakarta, jumlah LPK di Purwakarta ada 70 yany terbagi dalam 1 BLK, LPK perusahaan ada 5 dan 64 LPK swasta. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement