Regional
Disnaker Jabar Minta Pengusaha Serahkan Bukti Jika Tak Mampu Bayar THR
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja terkait aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan meski SE belum turun namun sesuai aturan sebelumnya THR harus dilaksanakan. Namun Taufik memastikan jika pengusaha tidak mampu membayar THR harus menyertakan bukti-bukti yang jelas.
“Tapi tentunya kembali lagi pada karena yang memberi kerja dan pekerja adalah kesepakatan intinya niat baik,” katanya di Bandung, pada Senin (12/4/2021).
“Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa, banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi,” paparnya.
Taufik menerangkan, pihaknya saat ini mengaku terus berkoordinasi dengan seluruh pengusaha agar mau mengikuti aturan terkait kewajiban membayar THR.
“Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengeluarkan edaran terkait THR. Melalui edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Secara khusus, pada masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021). (*)
Sumber: Bisnis.com


You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi






