Connect with us

Regional

Diskotik hingga Panti Pijat di Karawang Dilarang Buka Selama Ramadhan

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindak tegas tempat karaoke hingga panti pijat yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

“Semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan, Sabtu (2/4/2022).

Yudi menyampaikan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah. Ia meminta semua lokasi itu ditutup selama puasa. Termasuk panti pijat juga harus ditutup total.

Yudi mengatakan bahwa larangan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.

Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotek dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.

Yudi menerangkan bahwa larangan dalam surat edaran Bupati Karawang itu merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

“Ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” terang Yudi.

Yudi menambahkan, untuk pengawasannya akan dilakukan bersama instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri.

“Jika kedapatan melanggar ada konsekuensinya dan bakal ditindak tegas,” ujar Yudi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement