Regional
Diskotik hingga Panti Pijat di Karawang Dilarang Buka Selama Ramadhan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindak tegas tempat karaoke hingga panti pijat yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
“Semuanya harus ditutup selama bulan suci Ramadhan. Termasuk tempat pijat,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan, Sabtu (2/4/2022).
Yudi menyampaikan tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke cukup banyak dan tersebar di sejumlah daerah. Ia meminta semua lokasi itu ditutup selama puasa. Termasuk panti pijat juga harus ditutup total.
Yudi mengatakan bahwa larangan tersebut disampaikan pada surat edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.
Sesuai dengan surat edaran itu, tempat hiburan malam seperti diskotek dan tempat karaoke, termasuk tempat pijat dan spa harus ditutup total selama 2 April hingga 5 Mei 2022.
Yudi menerangkan bahwa larangan dalam surat edaran Bupati Karawang itu merupakan hasil rapat bersama antara Kantor Kementerian Agama Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Ini demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” terang Yudi.
Yudi menambahkan, untuk pengawasannya akan dilakukan bersama instansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI-Polri.
“Jika kedapatan melanggar ada konsekuensinya dan bakal ditindak tegas,” ujar Yudi. (*)


You may like

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum

Pindah Lokasi Sementara, Imigrasi Karawang Pastikan Layanan Tetap Prima
Pos-pos Terbaru
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi
- Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum






