Regional
Direktur dan Manajer PT Victory Serta Tiga Pengusaha Tidak Ditahan Meski Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Direktur PT Victori dan salah seorang manajer berkewargaan asing, LYC dan LLP serta tiga orang pengusaha yang didakwa melanggar Undang-undang kepabeanan masih bebas berkeliaran. Padahal sesuai pasal 102 Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi mempertanyakan alasan pengadilan negeri Purwakarta tidak menahan kelima terdakwa yang melanggar Undang-undang kepabeanan.
“Dalam pasal 102 Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 sudah jelas ancaman hukumannya delapan tahun tapi kenapa tidak ditahan selama proses persidangan ini,” kata Budi, Rabu (25/1/2023).
Pihaknya akan mengirimkan surat ke komisi kehakiman guna mempertanyakan tidak dilakukan penahanan terhadap kelima terdakwa tersebut,” katanya.
Selain, Direktur dan salah seorang manajer, aparat bea cukai pun mengamankan tiga orang pengusaha yaitu Ap, UMS dan AN alias Ator.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap kelima terdakwa itu terjadi pada bulan Oktober lalu. Saat itu, kelima terdakwa telah mengeluarkan bahan kain untuk dijual kepada pengusaha tanpa persetujuan bea cukai. Pasalnya, pabrik Victory tersebut merupakan pabrik yang berada di kawasan berikat.
Sudah barang tentu, jika pihak pabrik menjual atau mengeluarkan dari dalam serta mendatangkan barang dari luar harus melaporkan ke kantor Bea dan Cukai.
“Saat itu, kami sebagai tim aparat bea cukai menangkap kelima pelaku beserta barang buktinya satu mobil bahan kain,” kata Diki salah seorang penyidik Bea dan Cukai saat dihubungi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ricco Iman dan Yudi Kusumah ketika ditemui mengatakan pihak pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap kelima terdakwa yang melanggar Undang-undang kepabeanan hanya melanjutkan yang sudah dilakukan kejaksaan yang juga tidak melakukan penahanan.
“Ya, kami hanya melanjutkan saja ketika jaksa tidak menahan kelima terdakwa tersebut,” kata Ricco. (Taufik Ilyas)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang
- Persib Juara, Kapolres Karawang Turun ke Alun-Alun: Berbagi Bahagia Boleh, Tolong Jaga Ketertiban Kota






