Connect with us

Regional

Direktur dan Manajer PT Victory Serta Tiga Pengusaha Tidak Ditahan Meski Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun

Published

on

PURWAKARTA – Direktur PT Victori dan salah seorang manajer berkewargaan asing, LYC dan LLP serta tiga orang pengusaha yang didakwa melanggar Undang-undang kepabeanan masih bebas berkeliaran. Padahal sesuai pasal 102 Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi mempertanyakan alasan pengadilan negeri Purwakarta tidak menahan kelima terdakwa yang melanggar Undang-undang kepabeanan.

“Dalam pasal 102 Undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 sudah jelas ancaman hukumannya delapan tahun tapi kenapa tidak ditahan selama proses persidangan ini,” kata Budi, Rabu (25/1/2023).

Pihaknya akan mengirimkan surat ke komisi kehakiman guna mempertanyakan tidak dilakukan penahanan terhadap kelima terdakwa tersebut,” katanya.

Selain, Direktur dan salah seorang manajer, aparat bea cukai pun mengamankan tiga orang pengusaha yaitu Ap, UMS dan AN alias Ator.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penangkapan terhadap kelima terdakwa itu terjadi pada bulan Oktober lalu. Saat itu, kelima terdakwa telah mengeluarkan bahan kain untuk dijual kepada pengusaha tanpa persetujuan bea cukai. Pasalnya, pabrik Victory tersebut merupakan pabrik yang berada di kawasan berikat.

Sudah barang tentu, jika pihak pabrik menjual atau mengeluarkan dari dalam serta mendatangkan barang dari luar harus melaporkan ke kantor Bea dan Cukai.

“Saat itu, kami sebagai tim aparat bea cukai menangkap kelima pelaku beserta barang buktinya satu mobil bahan kain,” kata Diki salah seorang penyidik Bea dan Cukai saat dihubungi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Ricco Iman dan Yudi Kusumah ketika ditemui mengatakan pihak pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap kelima terdakwa yang melanggar Undang-undang kepabeanan hanya melanjutkan yang sudah dilakukan kejaksaan yang juga tidak melakukan penahanan.

“Ya, kami hanya melanjutkan saja ketika jaksa tidak menahan kelima terdakwa tersebut,” kata Ricco. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement