Regional
Dinas-Dinas Diduga Patungan 25 Juta Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Direktur Ghazali Center, Lili Gozali mengatakan, dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang diperlukan untuk membuat komitmen di level kabupaten sebagai penerjemahan dari SKB tersebut, tetapi nyatanya banyak ASN yang diduga ikut dalam ‘cawe-cawe’ dalam Pilkada, sehingga membuat kabupaten ini mempunyai potensi tidak demokratis dan rawan.
“Ketika ditanya terkait dugaan dinas-dinas patungan untuk tim pemenangan, saya mendengar adanya dugaan patungan minimal 25 juta, selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dengan team intelejen kami,” ujar alumni Universitas Negeri Jakarta ini, Rabu (25/9/2024).
Lili berharap, semoga Pilkada di Kabupaten Karawang riang gembira sesuai tema KPUD kabupaten Karawang yaitu CIPARAGE. (red)


You may like
Pos-pos Terbaru
- Mantap! Pelantikan Pengurus KORMI Palembang Periode 2026-2030 Digelar Juli Mendatang
- Dukung Swasembada Pangan, Personil Polsek Klari Kontrol Lahan Jagung Pastikan Tumbuh Dengan Baik
- Pastikan Tumbuh Dengan Baik, Satreskrim Polres Karawang Bersama Petani Cek Pertumbuhan Tanaman Jagung
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
