Regional
Dinas-Dinas Diduga Patungan 25 Juta Untuk Pemenangan Salah Satu Paslon
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Direktur Ghazali Center, Lili Gozali mengatakan, dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang diperlukan untuk membuat komitmen di level kabupaten sebagai penerjemahan dari SKB tersebut, tetapi nyatanya banyak ASN yang diduga ikut dalam ‘cawe-cawe’ dalam Pilkada, sehingga membuat kabupaten ini mempunyai potensi tidak demokratis dan rawan.
“Ketika ditanya terkait dugaan dinas-dinas patungan untuk tim pemenangan, saya mendengar adanya dugaan patungan minimal 25 juta, selanjutnya kami akan melakukan pendalaman dengan team intelejen kami,” ujar alumni Universitas Negeri Jakarta ini, Rabu (25/9/2024).
Lili berharap, semoga Pilkada di Kabupaten Karawang riang gembira sesuai tema KPUD kabupaten Karawang yaitu CIPARAGE. (red)


You may like
Pos-pos Terbaru
- Pimpinan Baru MBC Palembang Chapter: Tri Martono Siap Gebrak Lewat Solidaritas, Aksi Sosial, dan Disiplin Berkendara
- Bupati Instruksikan Clean Up, Pesisir Karawang yang Tercemar Limbah Mulai Dibersihkan
- Penanganan Limbah Hitam di Cibuaya: Jalur Hukum Menunggu Hasil Lab, Pembersihan Pantai Tetap Berjalan
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
