Connect with us

Regional

Diduga Lakukan Korupsi Dana APBDes, Kejari Cianjur Tahan Kepala Desa Margaluyu

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menahan Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, berinisial SA (37), yang menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, jika SA itu menyalahgunakan APBDes dengan tidak mengerjakan beberapa kegiatan dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai, diantaranya berupa pengerjaan fisik dan non fisik.

“Tersangka ini pada tahun 2020 ada pekerjaan yang tidak dikerjakan dan volumenya yang dikurangi,” ujar Yudi, Senin (8/5/2023).

Yudi menerangkan, pekerjaan yang tidak dilakukan pada 2020 yakni pekerjaan rapat beton di beberapa jalan desa, dan juga pekerjaan beton TPT, sanitasi permukiman, kegiatan pemeliharaan gedung sarana dan prasarana, yang dilakukan sendiri dengan melibatkan keluarga, serta nonfisik operasional pemerintah desa yang sebagian tidak dibelikan, administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, posyandu, dan lainnya.

“Pada tahun 2021 juga ada yang tidak dilaksanakan pemeliharaan jalan desa, nonfisik ada kegiatan operasional pemerintah desa, intinya sama dengan tahun 2020, dari semua kegiatan menimbulkan kegiatan negara Rp339.803.962,” kata Yudi.

Saat ini, SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

“Jadi tersangka SA ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni ancaman kurungan penjara selama 20 tahun,” tutup dia. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement