Connect with us

Regional

Diduga Bawa Kabur Uang Konsumen, Oknum Dealer PT Saluyu Vespario Karawang Dilaporkan ke Polisi

Published

on

KARAWANG – Seorang oknum Kepala cabang PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi motor Vespa cabang Karawang diduga telah menggelapkan uang milik konsumen atas pemesanan 11 unit Motor Vespa sebesar Rp296.800.000.

Berawal dari adanya aduan para 11 konsumen vespa tersebut yang mendatangi Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co pada awal Juni 2021.

Sebelumnya para konsumen telah mendatangi dan memverifikasi kredibilitas serta kinerja dealer resmi motor Vespa tersebut, setelah ditemui oleh penanggungjawab dealer bahwa ternyata uang milik konsumen tersebut telah dibawa lari oleh oknum kepala cabang yang bertanggung jawab PT Saluyu Vespario di daerah Karawang.

Diketahui bahwa uang milik konsumen tersebut berupa uang muka (down payment) untuk pemesanan Vespa dan ada juga yang sudah dibayar lunas oleh konsumen kepada dealer resmi tersebut pada periode pembelian bulan Desember 2020 hingga April 2021.

Namun setelah pembayaran yang telah dilakukan konsumen, motor Vespa tersebut tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT Saluyu Evspario selaku dealer resmi dari PT Piaggio Indonesia tersebut.

Saat dihubungi oleh konsumen beberapa sales terkesan mengulur waktu dan beberapa sales yang menangani pembelian tersebut juga sudah tidak dapat dihubungi oleh konsumen.

Atas peristiwa tersebut, konsumen merasa ditipu dan uang tersebut diduga telah dibawa lari oleh oknum dealer Vespa yang tidak bertanggung jawab.

Setelah dikonfirmasi pihak dealer, oknum kepala cabang berinisial “Y” tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Karawang untuk diproses, dengan tuduhan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372/Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas pelaporan oknum dealer tersebut kepada pihak yang berwajib, tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pihak dealer PT Saluyu Vespario selaku dealer resmi motor Vespa PT. PIAGGIO INDONESIA untuk wilayah Cabang Karawang.

Oleh karena itu melalui Tim Kuasa Hukum A Ferryanto, para konsumen menuntut hak-hak mereka kepada PT Saluyu Vespario selaku pihak dealer resmi agar segera menyerahkan 11 unit motor Vespa tersebut, dengan mengirimkan somasi pertama dan undangan pada tanggal 08 Juni 2021, agar persoalan hak konsumen ini diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan.

“Namun sangat disayangkan pihak perusahaan justru terkesan tidak beritikad baik dan menghindari tanggungjawabnya dengan tidak menghadiri undangan kami selaku kuasa hukum konsumen. Dengan tidak hadirnya atas somasi pertama tersebut, meneguhkan keyakinan kami kalau PT Saluyu Vespario terkesan tidak mengakui transaksi pembelian tersebut,” katanya.

Padahal diketahui transaksi pemesanan dilakukan secara langsung di dalam dealer resmi Vespa tersebut dan juga diakui bahwa sales marketing tersebut adalah benar karyawannya. Selain itu PT Saluyu Vespario juga sudah mengakui secara tidak langsung dengan membuat laporan polisi terhadap pimpinan cabangnya yg dianggap telah menggelapkan uang perusahaan dan merugikan perusahaan, yang notabene itu adalah uang muka yang dibayarkan oleh Klien Kami,” lanjut Kang Ferry sapaan akrabnya.

Menurutnya, sikap perusahaan tersebut sangatlah disayangkan karena mengabaikan somasi konsumennya yang hanya menuntut haknya sebagai konsumen yang beritikad baik.

Justru, kata Ferry, tindakan perusahaan yang mengabaikan hak konsumennya tersebut seyogyanya juga akan mencemarkan nama baik perusahaannya yang selama ini dipegangnya selaku dealer resmi motor Vespa untuk wilayah Karawang akan berdampak kepada PT Piaggio Indonesia sebagai perusahaan besar dan sudah banyak penggemar produk Vespa-nya.

“Perlu kami tegaskan dimana Tindakan PT Saluyu Vespario selaku dealer resmi dari PT Piaggio Indonesia tersebut juga tidaklah dibenarkan sebagaimana dalam hukum, karena telah mengakui bahwa sales marketing dan kepala cabangnya adalah benar karyawan perusahaan. Semestinya dia bertanggung jawab ats tindakan karyawannya tersebut, bukan terkesan lepas tangan. Pertanggungjawaban perusahaan tersebut sudah tegas dinyatakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum konsumen atas persoalan tersebut, serta pertanggungjawaban pihak perusahaan selaku produsen, tepatnya pada Selasa 15 Juni 2021, kuasa hukum para konsumen melalui Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co, secara resmi telah melayangkan somasi kedua kepada PT Saluyu Vespario. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement