Regional
Diduga Aniaya Pekerja Asal Karawang, WNA Jepang Dilaporkan ke Polisi
Published
6 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TY, dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Karawang, usai diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang buruh harian lepas bernama Pandi (34) warga Desa Puseur Jaya, Kecamatan Telukjambe Timur.
“Atas kejadian itu, kami telah melaporkan mantan pimpinannya korban yang berinisial TY tersebut ke Satreskrim Polres Karawang. Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP /369/III/2021/Jabar/RES KRW. Dengan dikenai Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” ungkap Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi yang kini tengah mengadvokasi kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Pandi ke Mapolres Karawang, Kamis (08/04/2021) petang.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu, diketahui terjadi di PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri KIIC, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, pada 22 Maret 2021.
“Korban ditendang di bagian rahang sebelah kiri oleh bosnya. Akibatnya, rahang bagian kiri korban mengalami luka lebam karena tendangan keras dari pria asal negara Sakura itu,” bebernya.
Hilman berharap dengan diprosesnya kasus ini, masyarakat Indonesia akan memiliki rasa kepercayaan diri dan harga diri di depan WNA sehingga tidak terjadi lagi WNI yang dilecehkan atau menganggap sepele suatu permasalahan dengan WNI.
“Tentunya ini menyangkut rasa nasionalime. Harga diri bangsa pun, pasti akan ikut tersulut jika peristiwa serupa, tidak dibarengi dengan sistem hukum yang tegas. NKRI Harga Mati,” tegasnya.
Selain itu, Hilman juga meminta kepada stakeholder terkait untuk segera merespon cepat jika sudah terbukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini imigrasi harus bertanggung jawab mengkroscek segala kelengkapan izin bekerja atau pun izin tinggal seorang WNA di PT. Daiki Aluminium Industry Indonesia.
“Jika sudah terbukti dugaan tidak pidana tersebut maka kami meminta kepada kepala Imigrasi Karawang untuk mendeportasi WNA yang berkebangsaan Jepang itu ke negaranya. Tidak ada alasan bagi pihak imigrasi untuk tidak mendeportasinya,” tegasnya.
Ia mengingatkan juga kepada pihak Disnaker Karawang untuk serius menyikapi persolaan ini dan jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak perusahaan. Terlebih kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
“Jika pihak Disnaker bermain-main dengan kasus ini kami tidak segan-segan melaporkan ke PPNS,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi melalui sambungan telepon selular, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksono mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor serta akan melakukan penyidikan.
“Sudah saya cek penanganan perkara sudah dimintai keterangan pelapor, dan terlapor, berikutnya akan kami gelarkan naik ke tahap penyidikan,” tandasnya. (adv)

You may like

Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini

Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk

Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada

Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang
Pos-pos Terbaru
- Brus, Kepala KUA Telagasari Ingatkan Siswi SMA IT Insan Harapan Potensi Negatif Pernikahan Dini
- Pilkades Serentak Karawang 2026: Pemkab Keluarkan Instruksi Tegas Netralitas Kades hingga BPD
- Aksi Nyata untuk Bumi, Alfamidi Operasikan 49 PLTS dan Efisiensi 2,2 Juta Lembar Kertas
- Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional






