Nasional
Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Teroris Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri total menangkap lima tersangka teroris yang terlibat bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Desember 2022 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan mereka ditangkap sepanjang periode 27 Juli hingga 3 Agustus 2023.
“Lima tersangka yang telah ditangkap dan diamankan oleh Densus 88 ini kaitannya adalah dengan peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Polresta Bandung, Polda Jawa Barat, beberapa waktu lalu,” jelas Brigjen Pol Ramadhan dalam konferensi pers di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023).
Kelima tersangka tersebut adalah S, T, PS, AG alias AS, dan R alias UD alias UA.
Ramadhan mengatakan Tersangka S ditangkap pada Selasa 1 Agustus2023 pukul 16.00. Densus 88 telah melakukan penggeledahan rumah tersangka S di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Dan barbuk yang telah diamankan kaitannya adalah terkait dengan peristiwa bom bunuh diri di Astana Anyar,” ujarnya.
Kemudian yang tersangka kedua berinisial T ditangkap pada Rabu 2 Agustus di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Tersangka ketiga berinisial PS ditangkap pada Kamis 3 Agustus di Desa Kedung Lengkong, Boyolali.
Tersangka keempat berinisial AF alias AS ditangkap pada Kamis 3 Agustus di Desa Keden Gentan, Sukoharjo. Kemudian tersangka kelima berinisial R alias UD ditangkap pada 27 Juli di Desa Laban, Sukoharjo.
“Jadi ada lima tersangka yang telah diamankan dan ditangkap dan saat ini salam pemeriksaan lebih lanjut oleh Densus,” katanya.

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







