Connect with us

Regional

Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Karawang Ditangkap Dalam Operasi Antik Lodaya 2023

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak delapan orang tersangka pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karawang berhasil diamankan Tim Satres Narkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan kedelapan tersangka kembali berhasil diamankan petugas dalam Operasi Antik Lodaya 2023.

“Ada, sebanyak tujuh kasus dan delapan orang tersangka berhasil kami amankan,” ujar Wirdhanto, Senin (7/8/2023).

Ia mengatakan kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda yang mana sesuai dengan wilayah peredaran mereka.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat 67,83 gram, narkotika jenis pil ekstasi seberat 3,06 gram, narkotika jenis obat terlarang tertentu sebanyak 6.075 butir, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp1.766.000.

“Tersangka-tersangka ini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya, penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) dijeratbPasal 196 Jo 197.

Wirdhanto menegaskan, tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.

“Kalian dapat berlari, namun tidak akan pernah bersembunyi karena kami akan menemukan,” tegasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement