Nasional
Dana Desa 2022 Diprioritaskan Untuk PEN dan Penanganan Bencana
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan dana desa pada 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu mengatakan, dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
“Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa,” kata Abdul Halim Iskandar dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta.
Ia mengemukakan, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.
Kemudian, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.
“Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa,” papar Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
Sedangkan penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana.
Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan, dana desa dapat menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan dan menekan kesenjangan pendapatan antara desa dan kota.
Sultan juga meminta para kepala desa, khususnya yang ada di Yogyakarta, agar bertanggung jawab dan transparan dalam mengelola dana desa yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat.
“Bertanggung jawab berarti digunakan dengan baik dan jujur, tidak melakukan penyelewengan, transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka,” katanya. (*)
Sumber: Antara


You may like

Dana Desa 2025 Karawang Diguyur Rp358 M, Setiap Desa Kena Jatah Segini

Mendukung Program Ketahanan Pangan, Desa Diminta Mampu Maksimal Dana Desa

Kades Cikopo ‘Mengangkangi’ Pejabat Bupati Purwakarta dengan Mengalokasikan Dana Desa untuk Memperbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak

Pemkab Karawang Salurkan Dana Desa Tahap II untuk 297 Desa Sebesar Rp 173,5 Miliar

Sering Dikorupsi, Kemenkeu Tegaskan Bakal Dihentikan Penyaluran Dana Desa

DPMD Karawang: 88 Desa Sudah Cairkan Dana Desa Tahap 1
Pos-pos Terbaru
- Operasi Malam di Lapas Karawang: Puluhan HP Disita, Narkoba Nihil
- Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB
- Pemkab Karawang dan KPK Bersinergi Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB
- Kemenag Karawang Ajak PWI dan SMSI Mancing Bareng, Pererat Silaturahmi dan Sinergi Informasi
- Dugaan Pencemaran Lingkungan, PERADI Karawang Desak Penutupan PT DAS Usai Kebakaran





