Connect with us

Regional

Dampingi Klarifikasi Lurah Sukamakmur, Tim Hukum Jabis Karawang Pastikan Tanah Merupakan Aset Negara

Published

on

KARAWANG – Lurah Sukamakmur, Dede Sudrajat, hadir memenuhi panggilan Polres Karawang sebagai saksi untuk mengklarifikasi terkait polemik yang muncul pada kegiatan normalisasi saluran sekunder di wilayah Pasir Panggang, Telukjambe Timur, Selasa (9/12/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan dasar hukum dan status lahan yang menjadi titik pekerjaan normalisasi. Lurah Dede didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang.

Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, SH. MH. menjelaskan, bahwa klarifikasi diperlukan menyusul adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mempersoalkan tanah di lokasi saluran sekunder yang sedang dinormalisasi.

“Pak Lurah hadir sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi administrasi terkait objek tanah yang bersinggungan dengan kegiatan normalisasi saluran sekunder. Beliau diminta mengklarifikasi sejumlah surat lama yang diterbitkan pada 2017 dan 2021,” ujarnya.

Saripudin menegaskan, bahwa Lurah Dede telah melakukan verifikasi formal sebelum kegiatan normalisasi berlangsung. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam kewenangan pengelolaan Perum Jasa Tirta II (PJT II).

“Pak Lurah bersurat kepada instansi terkait dan menerima jawaban resmi tertanggal 27 November 2025, yang menegaskan bahwa tanah di sekitar saluran sekunder tersebut adalah aset negara yang dikelola PJT II. Karena itu, pada 28 November 2025, Pak Lurah mencabut empat surat yang pernah dikeluarkan sebelumnya,” jelas Saripudin.

Dengan adanya kepastian itu, produk hukum yang terbit pada 2021, terkait klaim keluarga tertentu, dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.

Selain itu, Tim Hukum Jabar Istimewa lainnya, H. Ujang Sujana, SH. mengungkapkan, bahwa dokumen yang digunakan pihak pelapor telah diklarifikasi sejak beberapa tahun sebelumnya.

“Surat yang dijadikan dasar klaim oleh pihak yang mengaku ahli waris sudah dibantah sejak lama. Klarifikasi PJT pada 6 Desember 2017 menegaskan bahwa surat yang diklaim ditandatangani saudara Agus Suranto pada 27 Juli 2017 tidak pernah dikeluarkan,” ungkap Ujang.

Ia menambahkan, klarifikasi dari BPN pada 22 Desember 2017 juga menegaskan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan aset negara di bawah Kementerian Perumahan Rakyat, yang pengelolaannya diserahkan kepada PJT II.

“Dengan seluruh rangkaian dokumen resmi ini, kami pastikan bahwa tanah di jalur saluran sekunder yang dinormalisasi itu adalah aset negara. Tidak ada dasar bagi pihak mana pun untuk mengklaimnya sebagai tanah warisan,” tegasnya.

Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang menyatakan akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan kegiatan normalisasi saluran sekunder berjalan tanpa hambatan serta demi menjaga kepastian hukum aset negara. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement