Connect with us

Nasional

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Seluruh Kota Kabupaten

Published

on

INFOKA.ID – Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kota dan kabupaten seluruh Indonesia telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB).

Total jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kabupaten dan kota seluruh Indonesia sebanyak 92.014.

Angka tersebut sudah termasuk kuota PPPK Tenaga Kesehatan instansi pusat. Kepastian itu setelah rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, Selasa 13 September 2022.

Dimana KemenPANRB telah menyerahkan surat keputusan penetapan formasi PPPK tenaga kesehatan kota dan kabupaten kepada masing-masing daerah.

Terkait hal ini, sejumlah daerah juga sudah mempublikasikan formasi PPPK 2022 yang diterima KemenPANRB.

Untuk pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka pada akhir September 2022 sesuai dengan timelin panitia seleksi nasional (Panselnas).

Berikut Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
13. Dapat mengoperasikan komputer.
14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00). (*)