Nasional
Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Seluruh Kota Kabupaten
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kota dan kabupaten seluruh Indonesia telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (PANRB).
Total jumlah formasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kabupaten dan kota seluruh Indonesia sebanyak 92.014.
Angka tersebut sudah termasuk kuota PPPK Tenaga Kesehatan instansi pusat. Kepastian itu setelah rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, Selasa 13 September 2022.
Dimana KemenPANRB telah menyerahkan surat keputusan penetapan formasi PPPK tenaga kesehatan kota dan kabupaten kepada masing-masing daerah.
Terkait hal ini, sejumlah daerah juga sudah mempublikasikan formasi PPPK 2022 yang diterima KemenPANRB.
Untuk pendaftaran PPPK 2022 mulai dibuka pada akhir September 2022 sesuai dengan timelin panitia seleksi nasional (Panselnas).
Berikut Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, pegawai swasta, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
11. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.
12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
13. Dapat mengoperasikan komputer.
14. Memiliki IPK minimal 3,00 (skala 4,00). (*)


You may like

Tinggi Silpa, DPRD Karawang Tuding Penggajian PPPK Kurang Dipersiapkan

Pemkab Sukabumi Angkat Ratusan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Ratusan Guru Honorer Kepung Kantor Pemkab Karawang, Minta Kepastian Nasib Sebagai PPPK

Pemkab Karawang Kembali Buka 912 Formasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK

Sebanyak 1.519 PPPK Resmi Dilantik, Ini Pesan Bupati Karawang

Belum Terakomodir PPPK, Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Bersama Guru Honorer
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang






