Regional
Cucu Nekad Bunuh Neneknya Sendiri di Karawang Akhirnya Tertangkap, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Published
12 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap dua diduga pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70) Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (26/4/2025) pukul 12.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Heriansyah bergerak menuju ke daerah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang diduga menjadi lokasi tempat para pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.
“Pelaku berinisial SP (pelaku eksekutor pembunuhan dan mengambil barang korban). NY (pelaku yang menjual barang dan mengantar eksekutor ke tkp kejadian). SP merupakan cucu korban, telah merencanakan melakukan aksi pencurian dan pembunuhan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah.
Fiki mengatakan, SP nekad menghabisi korban (neneknya), karena faktor perekonomian. Modus pelaku memasuki rumah korban yang tidak dikunci, pada saat pelapor (suami korban) melaksanakan shalat dzuhur di masjid. Kemudian mengambil 1 buah gelang emas seberat 100 gram milik korban yang sedang dipakai.
“Korban berusaha mempertahankan emas, akhirnya SP nekad melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah korban. Kemudian pelaku melarikan diri bersama NY yang menunggu di depan rumah,” jelasnya.
Menurut Fiki, berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 wib, Subnit Resmob unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan penangkapan pelaku SP dan NY di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah milik pelaku (sarana), 1 lembar surat pembelian gelang emas 100 gram, 1 buah tali berwarna hitam, 1 ponsel milik pelaku.
Pasal yang disangkakan, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal
338 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana, pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup. (adv)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara






