Regional
Cucu Nekad Bunuh Neneknya Sendiri di Karawang Akhirnya Tertangkap, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim Resmob Anaconda Polres Karawang berhasil menangkap dua diduga pelaku perampokan yang menewaskan Emot (70) Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (26/4/2025) pukul 12.00 WIB.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Karawang, Ipda Heriansyah bergerak menuju ke daerah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang diduga menjadi lokasi tempat para pelaku bersembunyi dari kejaran petugas.
“Pelaku berinisial SP (pelaku eksekutor pembunuhan dan mengambil barang korban). NY (pelaku yang menjual barang dan mengantar eksekutor ke tkp kejadian). SP merupakan cucu korban, telah merencanakan melakukan aksi pencurian dan pembunuhan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah.
Fiki mengatakan, SP nekad menghabisi korban (neneknya), karena faktor perekonomian. Modus pelaku memasuki rumah korban yang tidak dikunci, pada saat pelapor (suami korban) melaksanakan shalat dzuhur di masjid. Kemudian mengambil 1 buah gelang emas seberat 100 gram milik korban yang sedang dipakai.
“Korban berusaha mempertahankan emas, akhirnya SP nekad melakukan penusukan menggunakan pisau ke arah korban. Kemudian pelaku melarikan diri bersama NY yang menunggu di depan rumah,” jelasnya.
Menurut Fiki, berdasarkan hasil penyelidikan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 16.30 wib, Subnit Resmob unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Karawang melakukan penangkapan pelaku SP dan NY di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor merk Honda Scoopy warna merah milik pelaku (sarana), 1 lembar surat pembelian gelang emas 100 gram, 1 buah tali berwarna hitam, 1 ponsel milik pelaku.
Pasal yang disangkakan, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal
338 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana, pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup. (adv)


You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi






