Connect with us

Regional

Cellica Respon Maraknya Calo Tenaga Kerja di Karawang

Published

on

INFOKA.ID – Marak calo tenaga kerja di Kabupaten Karawang Jawa Barat viral di media sosial. Terakhir, warga Klaten, Jawa Tengah menjadi korban calo tenaga kerja di Karawang.

Korban bernama Havid Alfriandra warga Klaten, datang ke Karawang dengan membawa uang senilai Rp 9.000.000 hasil menjual sepeda motor dan kayu.

Di rela membayar uang sebesar itu untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan di Karawang. Info lowongan pekerjaan itu didapatkannya dari info grup Facebook Loker Karawang Cikarang.

Dia diminta membayar administrasi sebesar Rp 8.000.000 ke sebuah yayasan yang baru dibuka Jumat kemarin dan sekarang sudah tutup lagi.

Ironisnya, sisa uang Rp 1.000.000, di pinta kembali Rp 900.000 sebagai biaya pendaftaran dan handphone dia juga di ambil dengan alasan untuk memasukan Wifi, setelah itu para calo membubarkan diri.

Menanggapi hal itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengatakan pihaknya telah berupaya menekan keberadaan calo tenaga kerja. Salah satunya membuka lowongan kerja online resmi milik Dinas Tenaga Kerja Karawang.

“Penanganan calo, dengan loker online sebenarnya sudah sedikit menekan praktik calo. Walaupun memang masih ada harus kita bereskan,” kata Cellica, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah percaya dengan calo tersebut. Selain itu juga, pemikiran untuk mengembangkan UMKM harus ditanamkan pada diri masyarakat. Jangan melulu bekerja di perusahaan, akan tetapi bagiamana menciptakan usaha sendiri.

Cellica mengatakan, Pemkab Karawang menyiapkan anggaran Rp 1 miliar untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) pada 2022. Bantuan itu diberikan berupa barang bukan uang.

“Masyarakat jangan hanya mikir untuk bekerja saja tapi menciptakan usaha dan membuka lowongan pekerjaan,” ucapnya.

“Kita mendukung dengan adanya bantuan UMKM berupa barang buat uang karena takut susah diawasinya,” imbuhnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Syafrudin mengaku sudah mengetahui informasi tersebut.

“Iya sudah dengar dan baca mengenai ada pencaker yang kena tipu yang kita ketahui asal warga Klaten,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya juga meminta agar korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Karena, kasus penipuan calo tenaga kerja melanggar, sebagaimana yang dimaksud dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan.

“Itu tentu penipuan, silahkan laporkan ke polisi,” katanya.

Ditegaskannya, sampai saat ini pihaknya tengah berupaya memberantas calo tenaga kerja yang marak di Kabupaten Karawang.

Dinas Tenaga Kerja Karawang telah memiliki website resmi informasi lowongan pekerjaan di Karawang.

“Kita punya website resmi untuk info lowonga kerja. Silahkan cek dan daftar lowongan kerja di situ. Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement