Regional
Catat, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Mengurus Pindah Memilih di Pilkada Karawang
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka layanan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024. Layanan ini dibagi dua tahap, menyesuaikan kategori alasan pindah memilih.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan, masyarakat yang melakukan pindah memilih disebabkan berbagai alasan.
“Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan,” ucap Mari, Senin (21/10).
Menurutnya, tahapan pertama pindah memilih dibuka paling lambat tanggal 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yakni di tanggal 27 November 2024.
Kemudian di tahap kedua, dapat dilakukan 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau di tanggal 20 November 2024.
“Untuk tahap pertama ada 9 kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada 4 kategori,” katanya.
Syarat dan alur pindah memilih
Mari menjelaskan, dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024, untuk mengurus pindah memilih masyarakat perlu menyiapkan dahulu dokumen KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Dokumen tersebut bisa diajukan ke petugas KPU tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
“Nantinya petugas akan mengecek di portal cekdptonline.go.id. Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.”
“Kemudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih,” papar Mari.
Mari menambahkan, layanan pindah memilih hanya berlaku dalam lingkup provinsi Jawa Barat (Jabar) saja. Sebab di luar itu tidak berlaku.
“Sebagai contoh misalnya pemilih dari Karawang mengajukan pindah memilih tapi masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapat satu surat suara, yaitu surat suara calon gubernur,” katanya.
“Sedangkan pemilih yang pindahnya masih dalam lingkup Kabupaten Karawang, semisal dari kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, maka pemilih tersebut tetap berhak mendapat surat suara calon bupati dan gubernur,” pungkasnya.
Berikut 9 kategori tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
- Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili
Adapun 4 kategori di tahap kedua hingga 20 November 2024 sebagai berikut:
- Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap
- Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
- Tertimpa bencana alam
(*)

You may like

Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji

DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya

Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027

PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang

Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi

Tata Kelola Lingkungan Karawang Memprihatinkan, Ghazali Center Indonesia Ajukan Izin RTH ke BBWS Citarum
Pos-pos Terbaru
- Tabligh Akbar UNSIKA Berhaji, Dosen dan Mahasiswa Diajak Mulai Persiapkan Tabungan Haji
- DPRD Karawang Kawal Penanganan Ceceran Minyak Pantai Tanjungpakis dan Cemarajaya
- Fokus Pembangunan Daerah, DPRD Karawang Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2027
- PHE ONWJ Pasok 92 Ribu Liter Air Bersih untuk Belasan Desa Kekeringan di Karawang
- Tegaskan Semua Layanan Gratis, Disnakertrans Karawang Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Resmi







