Connect with us

Regional

Buruh Tani di Indramayu Harus Berurusan dengan Polisi, Terbukti Jadi Pengedar Narkoba

Published

on

INFOKA.ID – Seorang buruh tani berinisial M (26) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu kini harus berurusan dengan polisi. Petani itu diringkus usai menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Total ada 8 paket sabu dan satu unit gadget yang diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Tersangka M ini ditangkap di dalam rumah di Desa Mulyasaru Blok Sukamaju, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo dilansir dari TribunJabar.id, Minggu (3/1/2021).

AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, pelaku ditangkap di TKP saat setelah menerima sabu-sabu.

Polisi pun hingga saat ini masih memburu satu tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial E.

Adapun modus yang dilakukan buruh tani ini, yaitu dengan cara membungkus sabu-sabu menggunskan plastik bening yang dilakban coklat.

Kemudian, sabu-sabu itu dimasukan ke dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.

“Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara atau pidana denda Rp 1-10 miliar,” ucap dia. (*)

Sumber: TribunJabar.id