Regional
Buruh di Purwakarta Blokade Jalan Arteri Jakarta-Bandung, Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ribuah buruh di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat memblokade jalan arteri Jakarta-Bandung. Mereka melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 dan menolak UU Cipta Kerja, Rabu (10/11/2021).
Dilansir dari iNews.id, akibat blokade jalan, tepatnya di Ciseureuh depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, oleh buruh dari beberapa organisasi itu, arus lalu lintas kendaraan dari kedua arah macet parah, baik dari Jakarta ke Bandung maupun sebaliknya dari Bandung ke Jakarta.
Untuk mengurai kemacetan, petugas gabungan dari Dishub dan Polres Purwakarta mengalihkan arus kendaraan ke jalan alternatif.
Sementara dalam aksinya, selain berorasi, buruh juga membentangkan spanduk berisi tuntutan buruh. Meski begitu, aksi berlangsung aman dan kondusif. Petugas Polres Purwakarta mengawal ketat aksi tersebut guna mencegah tindakan melanggar hukum atau anarkistis.
Sekjen DPC SPSI Purwakarta Heru Marsudi mengatakan, unjuk rasa ini digelar menuntut pemerintah pusat membatalkan Undang-undang Cipya Kerja karena dianggap menyenhsarakan para buruh.
“Kami menuntut kenaikan UMK Purwakarta 2022 sebesar 10 persen dari UMK 2021. Pada 2021 lalu, UMK Purwakarta sebesar Rp 4.100.000,” kata Sekjen DPC SPSI Purwakarta.
Seusai berorasi dan memblokade jalan arteri Jakarta-Bandung, buruh melanjutkan aksi di Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Bupati Purwakarta dengan komvoi sepeda motor, para buruh.
Mereka mengancam jika tuntutan tak dikabulkan, akan menggelar aksi unjuk rasa dengan masa lebih besar. (*)
Sumber: iNews.id


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






