Connect with us

Nasional

Buruh Demo Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan melibatkan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, Selasa (26/10/2021).

Mereka menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen.

“Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal.

Selanjutnya, tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022.

Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan. Terakhir, buruh meminta adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja. Bila aksi ini tak ditanggapi, kata Iqbal, buruh siap melakukan aksi susulan.

“Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut,” tegas Said Iqbal.

Sementara itu, untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

“Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law,” tegasnya.

Meski belum ada pengumuman yang rinci, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, telah memberi indikasi adanya kenaikan upah. Ia menyebut pihaknya memahami bahwa penetapan upah minimum 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.

Namun, ia menyebut penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

“Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” kata dia.

Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement