Nasional
Buron 18 Tahun, Densus 88 Tangkap Salah Satu Gembong Bom Bali I
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Densus 88 Polri menangkap buronan teroris kasus Bom Bali I tahun 2002 silam yang juga anggota Jamaah Islamiyah bernama Zulkarnaen di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis lalu (10/12).
“Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap Tersangka (DPO) Pada Hari Kamis, Tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg. Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung,” kata Argo dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (12/12).
Argo mengatakan Zulkarnaen memiliki empat alias, yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.
Zulkarnaen, lanjut Argo, merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon pascareformasi.
“Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon,” kata Argo.
“Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan Argo, Zulkarnaen adalah pria kelahiran Sragen pada 1963 silam. Pendidikan terakhirnya adalah Biologi angkatan 1982 Universitas Gadjah Mada.
Polisi juga sempat menggeledah kediaman Zulkarnaen saat melakukan penangkapan.
Sebelumnya, Densus 88 Polri juga menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung lewat operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu.
“Upik Lawanga merupakan aset paling berharga Jamaah Islamiyah atau JI karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Senin (30/11). (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






