Connect with us

Regional

Bupati Yakin Perbup Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Bisa Atasi Pengangguran di Karawang

Published

on

KARAWANG – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri akan jadi salah satu solusi atasi pengangguran di Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, S.E., menyatakan dukungannya penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Dukungan ini disampaikan dalam rangka penyelenggaraan Webinar yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.

Bupati Aep Saepulloh menekankan bahwa pemagangan dalam negeri merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja. “Kami percaya bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, pemagangan di Kabupaten Karawang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemagangan di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM lokal dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Aep Saepulloh mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri di Kabupaten Karawang. “Mari kita sukseskan bersama!” tegasnya.(adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement