Regional
Bupati Yakin Perbup Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Bisa Atasi Pengangguran di Karawang
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri akan jadi salah satu solusi atasi pengangguran di Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang, H. Aep Saepulloh, S.E., menyatakan dukungannya penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Dukungan ini disampaikan dalam rangka penyelenggaraan Webinar yang bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Bupati Aep Saepulloh menekankan bahwa pemagangan dalam negeri merupakan salah satu upaya strategis untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja. “Kami percaya bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, pemagangan di Kabupaten Karawang dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemagangan di Kabupaten Karawang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM lokal dan membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
Bupati Aep Saepulloh mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan penyelenggaraan pemagangan dalam negeri di Kabupaten Karawang. “Mari kita sukseskan bersama!” tegasnya.(adv)


You may like

Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja

2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH

Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang

Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO

Polresta Karawang Dalami Dugaan Pengrusakan Saat Proses Penyelidikan Peredaran Obat Keras Tertentu
Pos-pos Terbaru
- Disnakertrans Karawang Kunker ke Sukabumi, Gali Strategi Job Fair Internasional dan Penyerapan 3.500 Tenaga Kerja
- 2026, Pemkab Karawang Bangun 2441 RTLH
- Dua Tahun Ajukan Rutilahu Tak Kunjung Terealisasi, Warga Jayakerta Menangis Berharap Bantuan Bupati Karawang
- Personel Gabungan Laksanakan Patroli KRYD, Polresta Karawang Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
- Polresta Karawang Tangani Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Anak, Proses Penyelidikan Dilakukan Satres PPA dan PPO






