Connect with us

Regional

Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Akan Rujuk dengan Dedi Mulyadi

Published

on

INFOKA.ID – Sidang lanjutan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (8/11/2022).

Sidang keempat ini masih tahap mediasi penggugat Anne Ratna Mustika dan tergugat yakni anggota DPR RI, Dedi Mulyadi. Pada sidang kali ini, Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Anne mengaku tak membuka ruang kesepakatan berdamai atau rujuk terhadap Dedi Mulyadi.

Ia juga meyakinkan proses perceraiannya akan berjalan lancar meskipun Dedi tidak hadir di Pengadilan Agama Purwakarta saat itu.

“Alhamdulilah sidang hari ini lancar, mudah-mudahan ketidakhadiran tergugat tidak memperhambat proses ini,” ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika usai sidang, Selasa (8/11/2022).

Anne mengatakan, sidang akan dilanjutkan 16 November 2022 mendatang dengan agenda dipertemukan kembali penggugat dan tergugat di depan hakim. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada kesepakatan damai atau tidak.

“Tapi tadi saya sampaikan kepada hakim, saya sudah yakin dan tidak ada ruang untuk kesepakatan rujuk,” tegas Anne.

Sebelum gugatan cerai ini dilayangkan ke Pengadilan Agama Purwakarta, Anne mengaku sudah berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak tergugat. Akan tetapi, tidak ada itikad baik dari Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan masalah ini.

“Ya sudah berarti ini jalan terbaik,” kata Anne. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement