Regional
Bupati Keluarkan Edaran Tentang Tadarus Alquran Bersama untuk ASN Purwakarta
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Pemerintah Daerah Purwakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 451.13/1030/Kesra tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran bersama di Purwakarta tahun 2021.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menatakan Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 H tahun ini, pemkab mengeluarkan kebijakan yang bernuansa Islami untuk para aparatur sipil negara (ASN).
“Selama puasa Ramadan tahun ini, seluruh pegawai pemerintah Kabupaten Purwakarta melaksanakan tadarus Alquran bersama setiap hari di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” katanya, Kamis (15/4/2021) di Purwakarta.
Kegiatan tadarus Alquran bersama ini, Anne menegaskan harus dilaksanakan setiap harinya sebelum melakukan rutinitas pekerjaan, dan berharap kegiatan tadarus Alquran ini dapat memberikan keberkahan untuk semuanya.
Sebelum mengeluarkan kebiajakan tadarus Alquran bersama untuk para ASN, Ambu Anne Ratna Mustika pun sempat mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja di waktu Ramadan, yakni dengan masuk lebih pagi dan pulang lebih cepat.
Pada hari biasa, ASN di Purwakarta jam masuk bekerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Sementara saat puasa, jam kerja pun menjadi pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
“Kebijakan ini ada dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org dan merujuk pada aturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan,” ujarnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id
You may like
KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
Sebelum ke PHI, Para Karyawan/Wartawan Ajukan Tripartit ke Dinas Ketenakerjaan Kota Bandung Agar Manajemen PRB Berubah Pikiran
Sejumlah Pengusaha akan Menggugat Pemkab Purwakarta ke Pengadilan Karena Dianggap Wanprestasi Menunda Pembayaran Proyek Tahun 2023
Para Kepala Desa Mendesak Pejabat Bupati Purwakarta Memproses Perbup Pencairan Dana Siltap
Para Mantan Karyawan/Wartawan HU Pikiran Rakyat Berencana Ajukan Gugatan ke PHI Setelah Tidak Mendapatkan Kepastian Pembayaran
Tol Japek II Selatan Purwakarta Akan Digunakan saat Arus Mudik Lebaran 2024
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU