Regional
Bupati Keluarkan Edaran Tentang Tadarus Alquran Bersama untuk ASN Purwakarta
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Purwakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 451.13/1030/Kesra tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran bersama di Purwakarta tahun 2021.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menatakan Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 H tahun ini, pemkab mengeluarkan kebijakan yang bernuansa Islami untuk para aparatur sipil negara (ASN).
“Selama puasa Ramadan tahun ini, seluruh pegawai pemerintah Kabupaten Purwakarta melaksanakan tadarus Alquran bersama setiap hari di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” katanya, Kamis (15/4/2021) di Purwakarta.
Kegiatan tadarus Alquran bersama ini, Anne menegaskan harus dilaksanakan setiap harinya sebelum melakukan rutinitas pekerjaan, dan berharap kegiatan tadarus Alquran ini dapat memberikan keberkahan untuk semuanya.
Sebelum mengeluarkan kebiajakan tadarus Alquran bersama untuk para ASN, Ambu Anne Ratna Mustika pun sempat mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja di waktu Ramadan, yakni dengan masuk lebih pagi dan pulang lebih cepat.
Pada hari biasa, ASN di Purwakarta jam masuk bekerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Sementara saat puasa, jam kerja pun menjadi pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.
“Kebijakan ini ada dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org dan merujuk pada aturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan,” ujarnya. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Lapas Karawang Gelar Apel Ikrar Bebas Narkoba, Pungli Dan HP Sekaligus Penyematan Kenaikan Pangkat
- Kasus Kematian Balita di Karawang Didalami, Polisi Siapkan Ekshumasi dan Periksa Saksi
- GEGAP GEMPITA! KORMI Palembang “Guncang” Launching Car Free Night ATMO, Aksi Engrang dan Sorak Memukau Ribuan Warga
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama






