Connect with us

Regional

Bupati Keluarkan Edaran Tentang Tadarus Alquran Bersama untuk ASN Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Purwakarta mengeluarkan surat edaran bernomor 451.13/1030/Kesra tentang pelaksanaan kegiatan tadarus Alquran bersama di Purwakarta tahun 2021.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menatakan Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 H tahun ini, pemkab mengeluarkan kebijakan yang bernuansa Islami untuk para aparatur sipil negara (ASN).

“Selama puasa Ramadan tahun ini, seluruh pegawai pemerintah Kabupaten Purwakarta melaksanakan tadarus Alquran bersama setiap hari di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing,” katanya, Kamis (15/4/2021) di Purwakarta.

Kegiatan tadarus Alquran bersama ini, Anne menegaskan harus dilaksanakan setiap harinya sebelum melakukan rutinitas pekerjaan, dan berharap kegiatan tadarus Alquran ini dapat memberikan keberkahan untuk semuanya.

Sebelum mengeluarkan kebiajakan tadarus Alquran bersama untuk para ASN, Ambu Anne Ratna Mustika pun sempat mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja di waktu Ramadan, yakni dengan masuk lebih pagi dan pulang lebih cepat.

Pada hari biasa, ASN di Purwakarta jam masuk bekerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB. Sementara saat puasa, jam kerja pun menjadi pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB.

“Kebijakan ini ada dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org dan merujuk pada aturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan,” ujarnya. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement