Connect with us

Regional

Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Potensi Kerumunan Saat Tahun Baru

Published

on

KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan perayaan tahun baru 2021.

Cellica berharap, dengan terbitnya surat edaran tersebut, tidak ada warga Karawang yang menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Pertama jelas ya, tidak ada perayaan tahun baru, tidak ada perayaan lah intinya, kami sudah mengeluarkan surat edaran. Dan tidak ada acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa,” kata Cellica dalam talkshow BNPB bertajuk ‘Pentingnya Peran Masyarakat Akhiri Pandemi’ secara virtual, Senin (21/12/2020).

Cellica juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penutupan perbatasan Karawang untuk mengurangi warga luar yang berkunjung menjelang perayaan tahun baru.

“Kita tutup jalur-jalur masuk dan ke luar Karawang. Jadi perbatasan dari luar Karawang kami tutup sementara,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga membatasi jam operasional tempat hiburan dan wisata serta memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.

“Kalau pun ada tempat wisata, kami batasi untuk warga lokal itu pun dengan protokol kesehatan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Cellica mengatakan, Pemerintah Kabupaten dan Kapolres Karawang akan mulai melakukan sweeping pada H-2 malam tahun baru.

Selain itu, dia juga mengimbau warga Karawang tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan pada perayaan tahun baru 2021. Dia memastikan akan melakukan sweeping secara berturut-turut sejak 30 Desember hingga 1 Januari 2021 malam.

“Saya akan turun dengan Kapolres, Dandim, semua aparat dan kita akan sweeping mulai H-2 sampai pada malam tahun baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad meminta komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Daud mengatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Sumber: Berbagai Sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement