Connect with us

Regional

Bupati Karawang Imbau Masyarakat Laporkan Jika Ada Praktik Transaksional PPDB SMP Secara Eksplisit

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik transaksional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMP untuk menyampaikan laporan secara eksplisit.

“masyarakat bisa melaporkan adanya penyimpangan dalam PPDB, kami meminta agar laporan tersebut dibuat secara eksplisit. Harap disertakan informasi mengenai apa yang terjadi, siapa yang terlibat, lokasi kejadian, dan kronologisnya,” kata Cellica, Kamis (13/4/2023), dilansir dari Antara.

Cellica menerangkan selain menyampaikan laporan secara detail, laporan itu disertai dengan bukti otentik. Sehingga laporan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemkab dan tim saber pungli.

“Kami telah bekerja sama dengan tim Saber Pungli, dan jika ditemukan adanya pungutan saat pelaksanaan PPDB, tindakan akan segera diambil,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya pungutan liar dalam PPDB di SMP Negeri wilayah Karawang Timur yang sedang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, Cellica memerintahkan kepala SMP Negeri di daerah tersebut untuk mengadakan pertemuan dengan komite dan orang tua siswa.

“Sampaikan bahwa pemda telah menindaklanjuti semuanya. Perihal jika ada kejanggalan, silahkan melapor ke kepala sekolah,” katanya.

Cellica menyampaikan bahwa jumlah siswa yang masuk SMP di Karawang tahun ini mencapai 34.000. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.000 siswa diterima di SMP Negeri, sedangkan sisanya, sekitar 9.000 siswa, diterima di SMP swasta maupun Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau PPDB SMP Tahun 2023 diduga diwarnai dengan adanya kegiatan transaksional.

“Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi,” kata salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri di Karawang.

Salah seorang warga Kecamatan Karawang Timur yang menginginkan namanya dirahasiakan ini menyampaikan kalau kegiatan transaksional dalam proses PPDB SMP itu dialami di jalur zonasi.

Ia mengaku harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah menengah pertama negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.

“Dikira hanya saya saja yang mengalami itu, ternyata beberapa orang tua lainnya mengalami hal serupa,” kata dia.

Diakuinya kalau ia terpaksa merogoh uang, agar anaknya bisa sekolah ke sekolah menengah pertama negeri di wilayah Karawang Barat. Lagi pula, sekolah ke sekolah negeri itu menjadi impian sang anak.

Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur, juga memintai uang kepada seluruh orang tua siswa. Permintaan uang itu disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi sekolah.

Pihak koperasi sekolah tersebut memintai uang setiap orang tua, dengan menyebutkan nominal sekitar Rp1juta. Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal Rp 800 ribu. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.

Pihak koperasi sekolah beralasan kalau biaya yang diminta kepada para orang tua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement