Connect with us

Regional

Bupati Karawang Akan Tindak Pemborong Nakal yang Tidak Taat Kontrak

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengancam akan mencoret pihak ketiga atau pemborong proyek pembangunan puskesmas yang hasil pekerjaannya tidak memuaskan dan tidak sesuai kontrak waktu penyelesaian.

Cellica bahkan melarang pihak ketiga untuk ikut lelang dalam satu tahun ke depan jika hasil kerjanya mengecewakan.

“Pelaksana pihak ketiga yang lambat (pekerjaannya) atau pekerjaannya tidak memuaskan, saya larang ikut lelang kembali dalam satu tahun ke depan,” kata Cellica Nurrachadiana, Rabu (18/1/2023).

Dia juga menyampaikan ke depan pihaknya akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Hal tersebut sebagai bagian dari pemkab membangun Karawang agar lebih baik.

Cellica menyampaikan kalau sebelumnya pihaknya memberikan tenggat waktu ke Dinas Kesehatan setempat terkait dengan adanya lima puskesmas yang dibangun 2022 tetapi baru selesai dibangun pada Januari 2023.

“Ya mestinya akhir tahun lalu puskesmas-puskesmas itu sudah selesai dan bisa digunakan,” katanya.

Saat berkunjung ke Puskesmas Pacing Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Bupati minta dilakukan perbaikan terutama pengecatan yang tidak rata dan beberapa kran air tidak mengalir.

“Saya minta secepatnya diperbaiki,” katanya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan.

Hal tersebut termasuk dalam proyek pembangunan puskesmas di Karawang pada tahun 2021.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp115 juta pada pembayaran termin terakhir atas renovasi Puskesmas Telukjambe.

Selain itu, dia juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 miliar sesuai ketentuan serta menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan.

Untuk diketahui, Pemkab Karawang sendiri menargetkan seluruh puskesmas di wilayahnya sudah memiliki fasilitas pelayanan rawat inap dua tahun ke depan.

Cellica mengatakan bahwa saat ini 35 dari total 50 puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Karawang sudah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan rawat inap. Untuk penyediaan fasilitas pelayanan rawat inap di 15 puskesmas yang lain akan dipenuhi selama 2023 sampai 2024. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement