Regional
Bupati Cianjur Sahkan Perbup Larangan Kawin Kontrak
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak disahkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (18/6/2021).
Perbub itu dilaunching Herman di kompleks Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur. Lokasi itu memang identik dengan praktik kawin kontrak di Cianjur. Herman sengaja launching Perbup larangan kawin kontrak di tempat itu.
“Hari ini kita tandatangani Perbup sekaligus launching, yang juga menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak. Sebab praktiknya sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” ujar Herman.
Menurutnya dengan adanya aturan tersebut, semua pihak dihadapkan bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak.
“Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak,” ucap dia.
Herman menambahkan penandatanganan dan launching sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, sebab kawasan tersebut menjadi lokasi wisata favorite bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak.
“Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak,” kata dia.
“Sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur,” sambung dia.
Dalam beleid Perbup itu, tidak ada secara tegas membahas soal sanksi. Sanksi di Pasal 7 Perbup itu hanya ditulis, “Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Herman mengatakan para pelaku kawin kontrak nantinya bisa dijerat UU Perlindungan anak hingga UU Perdagangan Orang.
“Jika memang terbukti para pelaku akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perundangan-undangan perlindungan anak, dan perdagangan orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, Perbup larangan kawin kontrak itu untuk melindungi hak kaum perempuan. Selain haram karena agama, kawin kontrak juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harkat perempuan.
Selain itu, Herman mengatakan pemerintah daerah juga segera akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kawin kontrak. Peraturan Daerah itu nantinya akan dibahas di DPRD Cianjur.
“Jadi kami meminta dukungan kepada masyarakat Cianjur untuk bersama menolak praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. Ini jelas sangat merugikan dan merendahkan martabat perempuan,” ujar dia. (*)


You may like

Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

50 Anggota DPRD Cianjur Terpilih Dilantik Hari Ini

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Puluhan Warga Cianjur Keracunan Massal Hidangan Acara Pernikahan, 1 orang Meninggal Dunia

Polisi Ringkus Hacker Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir
Pos-pos Terbaru
- Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar
- Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook
- Energi Kurban Pancarkan Takwa, PLN Hadirkan Terang untuk Sesama Lewat Light Up The Dream di Momen Idul Adha
- Siaga Idul Adha 1447 H, PLN UP3 Karawang Pastikan Keandalan Listrik untuk Kenyamanan Masyarakat
- Bank BJB Karawang Berbagi Keberkahan Iduladha, Salurkan Sapi dan Domba untuk Masyarakat






