Connect with us

Regional

Bupati Cianjur Sahkan Perbup Larangan Kawin Kontrak

Published

on

INFOKA.ID – Peraturan Bupati (Perbup) terkait larangan praktik kawin kontrak disahkan oleh Bupati Cianjur Herman Suherman, Jumat (18/6/2021).

Perbub itu dilaunching Herman di kompleks Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Pacet, Cianjur. Lokasi itu memang identik dengan praktik kawin kontrak di Cianjur. Herman sengaja launching Perbup larangan kawin kontrak di tempat itu.

“Hari ini kita tandatangani Perbup sekaligus launching, yang juga menjadi titik awal upaya pemerintah mencegah praktik kawin kontrak. Sebab praktiknya sangat merugikan dan merendahkan kaum perempuan,” ujar Herman.

Menurutnya dengan adanya aturan tersebut, semua pihak dihadapkan bisa terlibat dalam penanganan dan pencegahan praktik kawin kontrak.

“Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak,” ucap dia.

Herman menambahkan penandatanganan dan launching sengaja dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga, sebab kawasan tersebut menjadi lokasi wisata favorite bagi wisatawan asing dan terindikasi kerap terjadi praktik kawin kontrak.

“Kota Bunga ini sering dikunjungi wisatawan asing dari Timur Tengah, dan terindikasi di kawasan ini terjadi kawin kontrak,” kata dia.

“Sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur,” sambung dia.

Dalam beleid Perbup itu, tidak ada secara tegas membahas soal sanksi. Sanksi di Pasal 7 Perbup itu hanya ditulis, “Pelanggaran terhadap upaya pencegahan kawin kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Herman mengatakan para pelaku kawin kontrak nantinya bisa dijerat UU Perlindungan anak hingga UU Perdagangan Orang.

“Jika memang terbukti para pelaku akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti perundangan-undangan perlindungan anak, dan perdagangan orang,” ujarnya.

Lebih lanjut Herman mengungkapkan, Perbup larangan kawin kontrak itu untuk melindungi hak kaum perempuan. Selain haram karena agama, kawin kontrak juga dinilai sangat merugikan dan merendahkan martabat serta harkat perempuan.

Selain itu, Herman mengatakan pemerintah daerah juga segera akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kawin kontrak. Peraturan Daerah itu nantinya akan dibahas di DPRD Cianjur.

“Jadi kami meminta dukungan kepada masyarakat Cianjur untuk bersama menolak praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. Ini jelas sangat merugikan dan merendahkan martabat perempuan,” ujar dia. (*)