Regional
Buntut Temuan Limbah Medis, Komisi III DPRD Karawang Panggil Rumah Sakit dan Pengelola Limbah
Published
1 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Buntut dari temuan limbah Rumah Sakit (RS) yang berasal dari dua RS di Karawang, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang panggil pihak Rumah Sakit dan pengelola limbah PT Wastec Internasional, Rabu (16/4/2025).
Ketua komisi III DPRD Karawang, Dedy Indra Setiawan mengungkapkan, terkait sanksi administratif untuk Rumah Sakit pihaknya akan mendorong kepada eksekutif melalui Dinas Kesehatan dan Dinas LH Kabupaten Karawang.
“Dari kita mendorong untuk kompensasi Karangligar adalah CSR Mobil Ambulance, terkait penutupan Rumah Sakit kita ada pertimbangan lain, karena ada karyawan, terus kebutuhan Rumah Sakit,” ujar DIS sapaan akrabnya, Rabu (16/4/2025).
Terkait dengan sanksi pidana, hal itu kewenangan Kepolisian, sudah dilakukan penyelidikan. Pihaknya hanya ingin tahu kronologisnya seperti apa, apapun alasannya itu kelalaian pihak Bayukarta,” tegasnya.
Dijelaskan DIS, terkait sisa botol infus yang sudah lepas dari selang tadi itu tidak termasuk limbah B3, tetapi untuk selang itu limbah B3, jadi botolnya ada nilai ekonomis, kemungkinan ada Oknum.
“Untuk kelalaian pihak Bayukarta, SOP harus diperbaiki, saat menunjuk PT SBB, pihak Rumah Sakit Bayukarta tidak melakukan verifikasi apakah mengerjakan langsung atau di SUB, ternyata di SUB kembali, ini murni kelalaian pihak Rumah Sakit,” tandasnya.
Bertempat yang sama, Direktur Operasional PT. Wastec Internasional, Azizul Alfarabi menambahkan, pada awalnya pihaknya mengetahui bahwa perusahannya disebut di media, ini sebagai balancing.
Ia menjelaskan, untuk SOP pengambilan sendiri adalah saat melakukan loading, satu kantong ditimbang, memilah di Rumah Sakit, saat ini Wastec ada 7 Rumah Sakit di Karawang, untuk Hermina tidak dengan Wastec.
“Kami bisa evaluasi, pertama kita diundang kita pasti datang, kalau ada cacat di kami, ayo kita benahi ini. Untuk kantong hitam semua, artinya bukan dari kami, intinya dari Wastec kami ada pengamanan armada,” jelas Izul.
“Untuk Armada ada GPS, tidak ada beloknya, sesuai jalur langsung ke pabrik pengolahan limbah untuk dimusnahkan, artinya untuk kelalaian, kami tidak tau dari mana karna tidak tau SOP disana. Wastec kantong kuning pemilahan di Rumah Sakit, hanya memusnahkan,” tutupnya.
Ditemui terpisah, Kabid PPL DLHK Karawang, Melly Rahmawati menjelaskan, dari pihak DLHK Kabupaten Karawang akan mengeluarkan sankai administrasi untuk Bayukarta sedang dalam rumusan.
“Ada hal yang menjadi pelanggaran Rumah Sakit yang harus diperbaiki serta dilakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi. Kita kasih waktu perbaikan nanti dari LH akan mengawasi progres pelaksanannya,” pungkasnya. (cho)


You may like

Bupati Ringankan Beban Biaya Siswa Sekolah Negeri, Kemenag Karawang Belum Mampu Imbangi

Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor

Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu

Nindia, Pasien Terduga Korban Malpraktek RS Swasta Minta Keadilan Di Rdp Komisi IV DPRD Karawang

Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas

Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
Pos-pos Terbaru
- Bupati Ringankan Beban Biaya Siswa Sekolah Negeri, Kemenag Karawang Belum Mampu Imbangi
- Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Karawang Tolak 375 Permohonan Paspor
- Sempat Mangkir dari Panggilan, Kejaksaan Negeri Karawang Akhirnya Tahan TersangkaHJ dalam Perkara Korupsi KPR PT Bumi Arta Sedayu
- Nindia, Pasien Terduga Korban Malpraktek RS Swasta Minta Keadilan Di Rdp Komisi IV DPRD Karawang
- Disnakertrans Karawang Dorong Dunia Kerja Inklusif dan Setara untuk Penyandang Disabilitas





