Connect with us

Regional

Buntut Tawuran Antar Pemuda di Rengasdengklok, Korban Akan Somasi Karena Disudutkan

Published

on

KARAWANG – Diluar dari kesepakatan damai hasil musyawarah mufakat antara Pemuda Karang Taruna bersama Pemuda Pancasila di Kantor Polsek Rengasdengklok pasca insiden tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu, korban tawuran berencana untuk melayangkan somasi atas ketidaksesuaian informasi yang berkembang di ranah publik terkait pemicu insiden tawuran antara dua kelompok pemuda di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Bima Dwi Angkoro, S.H, pada Minggu (11/04) akhir pekan lalu.

Menurutnya, korban insiden tawuran atas nama, Dedi Setiawan, mendatangi kantornya dengan maksud meminta pendampingan untuk melayangkan somasi atas informasi yang tidak sesuai dengan kronologis kejadian tawuran yang terjadi antara dua kelompok masa pemuda di Kecamatan Rengasdengklok, Kamis (09/04) malam sekitar pukul 22.00 WIB di tempat kejadian perkara.

Seperti diketahui, sambung Dia, pasca insiden tawuran antar dua kelompok massa yang telah berhasil didamaikan oleh petuhas kepolisian di Kantor Polsek Rengasdengklok, selaku Kuasa Hukum juga sempat keheranan melihat informasi yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Saya pun ikut menyaksikan mediasi yang dilakukan petugas kepolisian antara dua kelompok massa pemuda di malam terjadinya tawuran di kantor Polsek Rengasdengklok yang berlangsung dini hari hingga pagi hari. Oleh karena itu, kami akan memberikan pendampingan pada korban yang merasa di sudutkan oleh informasi yang disebarluaskan melalui media sosial, ternyata tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Tujuan korban hanya memimta agar pihak yang dimaksud bisa melakukan klarifikasi atas informasi yang disebarluaskan agar disesuaikan dengan fakta dilapangan, minimal pihak yang dituju oleh klien kami bisa men-takefown berita yang sudah tersebar,” jelasnya.

Bima akan menyerahkan langkah kelanjutan upaya somasi pada kliennya terkait dengan status narasumber yang disoroti telah menjadi titik sumber informasi yang berkembang melalui salah satu lembaga penyiaran sehingga menyebar luas di media sosial.

Alasannya, sambung Dia, kendati pihak narasumber yang berinisial, RBT, dinilai telah memberikan informasi tidak benar sehimgga dianggap telah memenuhi unsur memberikan keterangan palsu, kuasa hukum korban akan tetap menunggu sembari mendampingi keinginan korban atas nama Dedi Setiawa,

“Kita akan layangkan somasi sesuai kehendak dari korban, kami pun meminta agar kelengakapan bukti bukti berupa informasi yang dianggap telah menyudutkan dan tidak benar oleh klien kami sehingga menyebarluas di media sosial. Untuk narasumber yang memberikan informasinya akan kita tunggu langkah dari korban dan pihak keluarga,” jelasnya. (sgt)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement