Regional
Buntut Kedapatan Jual Miras, Bupati Karawang Tegas! THM Tak Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pasca sidak yang dilakukan oleh Bupati bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang ke tempat hiburan malam di Karawang Sabtu (16/3/2024) dini hari kemarin, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung melakukan rapat evaluasi terkait surat edaran Bupati Karawang nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Rapat dihadiri oleh Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Majelis Ulama Indonesia Karawang, Kepala Kemenag, Forum Kerukunan Umat Beragama dan juga perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, di Ruang Rapat Bupati Karawang, Minggu (17/3/2024) siang.
Rapat tersebut akhirnya menyepakati jika seluruh THM yakni diskotik, klub malam, spa atau massage, dan tempat karaoke di Kabupaten Karawang tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan himbauan selama ramadan. Bupati mengatakan, sebelumnya ia memberikan sedikit kelonggaran untuk THM beroperasi namun dengan berbagai syarat yang ketat.
“Tapi hasil sidak ternyata semua dilanggar. Mohon maaf, kami tegas. Kami harus terapkan kebijakan dengan menutup THM selama Ramadhan,” ujar Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar memberikan juga informasi apabila ada THM yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Kritik dan saran masyarakat sangat kami butuhkan. Ini sudah final. THM tidak boleh beroperasi selama Ramadhan,” tandasnya. (red)

You may like

Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal

Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara

Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus

Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Klari yang Rampas Motor Warga
Pos-pos Terbaru
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara
- Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Kandung yang Diduga Cabuli Anak Balitanya
- DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna Agenda Penetapan Raperda dan Pembentukan Pansus
- Polres Karawang Tahan Ayah 62 Tahun Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung







